Polemik Dana Hibah Yayasan ke Unimor, Ketua SPI : Laporan Sirilus seran Pencemaran Nama Baik Tidak Berdasar

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penjaminan Mutu Universitas Negeri Timor (Unimor), Robertus Kefi dan Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Margaretha Diana Pangstuti, S.E, M.Si memenuhi undangan klarifikasi dari pihak Kepolisian Resort Timor Tengah Utara terkait laporan pengaduan pencemaran nama baik dari mantan Rektor Unimor, Prof. Dr. Sirilus Seran.

Robert Kefi memenuhi undangan klarifikasi pihak Kepolisian pada Rabu (08/01), menyusul Margaretha Diana Pangstuti, pada Selasa (21/01/20) di dampingi kuasa hukumnya, Robertus Salu, SH.

Atas laporan pencemaran nama baik mantan Rektor Unimor, kuasa hukum Diana Pangstuti mengatakan laporan pelapor sangat tidak berdasar. Pasalnya, dalam temuan dugaan penyalahgunaan dana Hibah Yayasan Sandinawa sebesar Rp3 Miliar lebih, turut diakui pelapor.

“Kami sudah lakukan klarifikasi, kurang lebih dua jam, tentu dengan banyak pertanyaan.
Prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sementara berjalan, namun sangat disayangkan laporan pelapor yang tidak berdasar, karena apa. Klien saya dilapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016, maka yang menjadi pertanyaan saya kapan klien saya mencemarkan nama Prof Sirilus melalu media. Dalam tuduhan yang disampaikan Prof sebagai pelapor adalah tuduhan yang tidak berdasar”, jelas Salu dalam Pernyataan Pers yang disampaikan ke sejumlah media pada Selasa (21/01/2020) di Kefamemanu.

Lanjutnya, kliennya tidak pernah mengambil tindakan melaporkan Sirilus Seran atau mencemarkan namanya lewat media. Dan tindakan kliennya sebagai Ketua SPI punya dasar hukum yang jelas.

Foto : Kasubag Penjaminan Mutu Unimor, Robertus Kefi.

“Pertama klien saya tidak pernah melakukan tindakan melapor pelapor Prof Sirilus ke Kejaksaan, kedua klien saya juga tidak pernah menyampaikan ke media persoalan yang terjadi di Unimor, baik media cetak maupun media elektronik. Klien saya sebagai Ketua SPI berdasarkan surat Tugas Rektor untuk melakukan audit keungan, tentu dasar hukum klien saya jelas. Tugas Pokok SPI dalam Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 22 tahun 2017 Tentang satuan Pengawas Internal pasal 3 menyatakan Fungsi SPI salah satunya adalah pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, artinya disini klien saya bertindak dengan dasar hukum jelas. Dan tanggung jawab klien saya adalah langsung kepada Rektor dan hasil audit klien saya diserahkan kepada Rektor. Maka jelas dan terang unsur – unsur pasal 27 Ayat 3 tidak terpenuhi untuk kemudian menjadikan klien saya sebagai Pelaku dalam kasus ini . Jadi jelas disini bahwa klien saya bertindak benar dan tepat. Maka hemat kami laporan yang disampaikan Prof adalah lelucon belaka yang berbau fitnah, dan terlihat jelas bahwa Prof Sirilus Kebakaran jenggot saat membuat laporan polisi ke Polres TTU”, ungkap Salu lebih lanjut.

Secara terpisah, Robertus Kefi pelapor mantan Rektor Unimor ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, yang dihubungi media ini mengungkapkan hal senada. Kefi berpendapat, tudingan pencemaran nama baik oleh mantan Rektor dalam Laporan Polisinya tidak berdasar, lantaran temuan dugaan penyalahgunaan dana itu telah diakui oleh pelapor. Begitupun dengan tudingan Laporan temuan fiktif/rekayasa dokumen oleh pihak SPI. Menurut Kefi, tindakan ketua SPI sudah tepat dan sesuai aturan. “Ketua SPI tidak bertindak atas keinginan sendiri sehingga dikatakan ada rekayasa dokumen fiktif. Ketua SPI bertindak berdasarkan dua Surat Permohonan Yayasan Pendidikan Cendana Wangi, yakni Nomor : 138/S.P 20 /P/YS/XII/2014 menanggapi surat Rektor Unimor Nomor 201/R/UT/2014 tanggal 16 Desember 2014 dan Nomor 07/SB.20/P/YS/IV/2019 tertanggal 16 April 2019, dengan permohonan pengembalian semua aset Yayasan Surat Yayasan tersebut ditujukan kepada Rektor Unimor yang kemudian ditindaklanjuti SPI”, tandas Kefi.

Sebelumnya diberitakan, diduga korupsi Rp3 miliar lebih dari total Rp 4 miliar dana hibah dari Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa) Tahun Anggaran 2015, mantan Rektor Universitas Negeri Timor (Unimor), Sirilius Seran, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (12/12/2019).

Laporan pengaduan disampaikan secara tertulis dilampiri sejumlah bukti oleh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penjaminan Mutu Unimor, Robertus Kefi.

Menanggapi laporan Kefi, mantan Rektor Universitas Timor, Prof.Dr.Sirilus Seran, S.E,M.Si, Cs melaporkan Robertus Kefi dan Margaretha Diana Pangstuti, S.E, M.Si ke Mapolres Timor Tengah Utara, Jumat (27/12/2019).
Inti laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik dan rekayasa dokumen fiktif.