Oknum Anggota Pol PP Belu Kepergok Tuan Kios Ketika Hendak Curi
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Belu berinisial EK tertangkap tangan oleh pemilik kios ketika hendak akan mencuri di kios.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber menyebutkan, kejadian memalukan itu terjadi dini hari, Kamis (1/2/2018) sekira pukul 02.00 Wita. Lokasi kios terletak di simpang empat Kantor BRI cabang Atambua persisnya di batas pagar tembok Timor Permai, Kelurahan Beirafu.
Kejadian tersebut bermula saat pemilik kios, Boy yang mendatangi kiosnya setelah dari rumah di sekitar kompleks hotel Paradiso. Tiba di kios, Boy mendapati si pelaku berada di dalam kios dan sedang mengumpulkan barang dagangannya.
Namun, oknum anggota Pol PP itu langsung melarikan diri ketika dipergoki pemilik kios. Boy langsung berteriak meminta tolong dan mengejar pelaku yang berlari menuju ke arah Hotel Paradiso.
Pelaku berhasil ditangkap sekelompok warga yang sedang duduk di pinggiran jalan menuju hotel. Pelaku pun tak luput dari pukulan warga setempat yang marah atas perbuatannya.
Atas perbuatan itu, oleh warga pelaku oknum anggota Pol PP itu langsung dibawa ke Kantor Polres Belu guna menjalani proses pemeriksaan.
“Setelah ditangkap warga sempat bawa oknum Pol PP itu untuk lapor langsung kep Pak Wakil Bupati, tapi karena masih pukul 02.00, akhirnya pelaku di bawa ke Kantor Polres Belu,” ujar sumber.
Masih menurut sumber lain, ketika pelaku sedang membungkus barang yang akan dicuri, tiba-tiba pemilik kios tiba. Pelaku sepertinya sudah terbiasa melakukan aksi tersebut. Guna pertanggungjawabkan perbuatan, pelaku langsung diamankan ke Polisi.
Menurut pihak Kepolisian Polres Belu yang dihubungi media membenarkan adanya kasus dugaan pencurian. Namun pemilik kios tidak ingin memprosesnya dan meminta mengurus secara kekeluargaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Belu, Aloysius Mikhael Fahik yang dikonfirmasi media mengatakan, informasi tentang perilaku oknum anggota Pol PP telah diperolehnya.
Perilaku itu sangat memalukan dan tidak pantas dilakukan oleh anggota Pol PP yang merupakan aparatur negara. Dia membenarkan jika pelaku EK adalah anggota Pol PP Belu yang masuk dalam daftar tenaga kontrak pada tahun 2017.
“Kejadiannya sudah dilaporkan ke Bupati dan diminta untuk melihat ketentuan, setelah itu akan dikaji sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

