Modus 2 Pelaku Gasak uang Susteran Rp.100 juta, Buntuti korban dari Bank
Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com-Polres Belu mengungkapkan modus dua pelaku pencurian uang senilai Rp.100 juta milik Susteran SSpS pasca ditangkap tim Unit Buser Polres Belu dan Jatanras Polda NTT di tempat berbeda di Kupang, Jumat, 5 April 2024.
Adapun kedua pelaku pencurian tersebut bernama Syarifudin (53) warga Palembang, Sumatera Selatan dan Osias Soleman Elik (58) warga Kupang NTT spesialis pencurian yang membuntuti korban sebelum beraksi.
Disaksikan media sekira pukul 19.00 Wita, kedua pelaku pencurian tersebut telah diamankan ruangan Satreskrim Polres Belu setelah perjalanan dari Kupang. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan atau pengambilan keterangan oleh tim penyidik.
Kanit Tipidter Polres Belu, IPDA Putra Dharma Laksana di sela-sela pemeriksaan kedua tersangka menyampaikan, penangkapan terduga kedua tersangka ini berdasarkan informasi yang di peroleh Polres Belu sekira pukul 22.00 Wita Kamis malam.

Setelah peroleh informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan tim Jatanras Polda NTT untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Sehingga sekira pukul 23.00 Wita pihak Jatanras Polda NTT melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, berinisial M dan S. Saat ditangkap kedua tersangka tidak lagi bersama-sama. Tersangka M ditangkap di kediamannya dan tersangka S ditangkap di salah satu penginapan di Kota Kupang,” jelas Putra.
Usai ditangkap, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolda Belu, setelah itu langsung dijemput tim Unit Buser Polres Belu dan dibawa ke Mapolres Belu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Jadi, modus kedua tersangka mencuri uang Rp.100 juta dengan cara memantau korban (Suster) yang mengambil uang dari Bank BRI. Terus dibuntuti ke Bank BNI hingga berhenti di toko roti, Suster bersama sopir turun dari mobil tersangka langsung mengambil uangnya dalam mobil,” ujar Putra.

