Komisi I DPRD Belu Jadwalkan RDP terkait Kasus Dana Desa Derok Faturene

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu jadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa Derokfaturene setelah hari lebaran.

Rapat dengar pendapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat Lelowai, Desa Derok Faturene, Kecamatan Tasifeto Barat ke DPRD Belu pada tanggal 20 Februari 2024 lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Ketua Komisi I DPRD Belu, Theodorus Djuang yang dikonfirmasi media menyampaikan, pihaknya agendakan jadwalkan RDP dengan Pemdes Derok Faturene setelah selesai hari raya Idul Fitri.

“Agendanya setelah lebaran ini. Selain masyarakat dan Pemdes Derok Faturene dilibatkan juga Dinsos PMD Belu,” ujar dia, Jumat (5/4/2024).

Diketahui, sebelumnya warga masyarakat yang terdiri dari para tukang proyek bronjong dan penerima 10 unit rumah rehab telah menyampaikan pengaduan serta laporan ke DPRD Belu tertanggal 23 Februari lalu.

Aduan terkait dugaan penyalahgunaan dana ADD tahun angaran 2023 yaitu, hok tukang dari satu kegiatan bronjong yang jumlah hok (upah kerja masyarakat) sekitar Rp.48.672.000 dan dana rehab 10 unit rumah yang jumlah dananya Rp.100.000.000 yang dikelola oleh Penjabat Desa Derok Faturene, Yuliana Lebos bersama TPK.

Dimana, kegiatan bronjong yang dikerjakan masyarakat sebanyak 624 meter kubik dan 1 meter kubik upah yang di bayar kepada masyarakat sebanyak Rp.78 000. Lalu Rp.78 000 di kali 624 meter kubik Rp.48.672 000.

Ternyata fakta di lapangan berbeda dengan apa yang tercantum dalam RAP yang ada, PJ Desa dan TPK hanya membayar upah kerja kepada masyarakat Rp.40.000 per meter kubik. Sehingga dipangkas upah kerja tersebut dalam 1 meter kubik sebesar Rp.38.000 di kali 624 meter kubik adalah sebesar Rp.23.712. 000.

Sementara bantuan 10 unit rumah rehab sesuai RAP dananya Rp.100.000.000. Tiap rumah yang hendak di rehab wajib di belanjakan bahan dan material sebesar Rp.10.000.000. Namun fakta di lapangan berbeda, tiap rumah yang di belanjakan bahannya oleh PJ Kades hanya sekira 5 juta.

Tidak saja itu, dari 10 unit rumah tersebut hanya 8 rumah yang di dibelanjakan bahan alat dan material. Sedangkan sia 2 unit rumah tidak dibelanjakan bahannya alias hilang entah kemana.

Sedangkan sepengetahuan masyarakat desa Derok Faturene, kegiatan dana rehab 10 unit rumah dan kegiatan bronjong merupakan dana tahun angaran 2023 yang seharusnya batas waktu selesai di Desember 2023. Namun, sudah memasuki tahun 2024, dua kegiatan tersebut belum selesai pengerjaannya.

Terpisah, Kabid Bina Pemerintahan Desa pada Dinas PMD Belu, Yoseph G. Taolin menyampaikan, terkait persoalan itu pihaknya telah tindak lanjut laporan dari Ketua BPD dan sudah melakukan klarifikasi.

“Kalau tidak salah sudah satu bulan yang lalu dengan menghadirkan semua pihak yang terlibat dan hasilnya sudah tertuang dalam Berita Acara klarifikasi. Setau saya masalah ini sudah beres,” kata dia saat dikonfirmasi media via pesan WhatsApp, Sabtu (6/4/2024).

Saat ditanyai soal bantuan 10 unit rumah, dimana delapan dua unit belum selesai bahkan dua unitnya belum dikerjakan hingga kini dia mengatakan, terkait hal itu pihaknya telah turun ke lokasi dan mengecek bantuan tersebut.

“Saya sendiri sudah langsung cek di lapangan rumah semua ada. Siapa yg bilang 2 rumah tidak ada,? Biar saya sesuaikan dengan data penerima manfaat. Karena saya langsung turun lapangan pak, rata-rata ada bangunannya,” beber Taolin.

Sementara itu, Penjabat Desa Derok Faturene, Yuliana Lebos yang dikonfirmasi media via telepon hingga pesan WhatsApp dan SMS belum memberikan tanggapan.