KPUD TTU Tetapkan Daftar Calon Tetap, 449 Caleg Akan Bertarung Perebutkan 30 Kursi DPR
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Rapat Pleno Penetapan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) menjadi anggota legislatif (Caleg), telah digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah Timor Tengah Utara (KPUD TTU) pada Jumat, 3 November 2023.
Ke – 449 Caleg dari 17 Partai Politik (Parpol)yang tersebar di 5 Daerah Pemilihan (Dapil) ini, akan bertarung dalam Pemilu Legislatif (Pileg) TTU Februari 2024 mendatang.
“Kita secara resmi sudah menetapkan 449 Bacaleg menjadi Caleg. Dan 449 Caleg tersebut akan bertarung memperebutkan 30 kursi di DPRD TTU”, jelas Juru Bicara KPUD TTU, Lukas Neno Oki kepada awak media, usai penetapan.
Meskipun demikian, katanya untuk saat ini para Caleg belum diperkenankan menggelar kampanye lantaran belum dibukanya jadwal kampanye.
“Sesuai jadwal, kampanye terbuka baru dapat dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024”, katanya.
Iapun berharap semua Caleg bisa menahan diri untuk tidak menggelar kampanye sebelum waktunya.

