Merasa Berhasil Ancam dan Peras Uang Rp200 Juta dari Rofinus Fanggidae, Alfred Baun dan Charly Baker Tertawai Korban Pemerasan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur PT Tunas Baru Abadi, Rofinus Fanggidae korban pemerasan uang sebesar ratusan juta rupiah oleh Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku aksi pemerasan itu dijembatani Ketua Araksi kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Charly Baker.
Rofinus mengungkapkan hal tersebut dalam sidang pemeriksaannya sebagai saksi dalam Perkara Laporan Palsu Terdakwa Alfred Baun, di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jumat, 16 Juni 2023.
“Awal bulan Juli tahun 2022, Charly Baker menelpon saya dan bilang om tidak kenal saya tapi saya kenal om. Kita pernah sama – sama kerja proyek dulu”, kata saksi mengulang percakapan telpon Charly Baker
Karena sudah tidak ingat sama sekali, saksi bertanya keperluan Charly menelponnya.
“Pimpinan saya mau ketemu om, kata Charly sambil memperkenalkan bahwa dia adalah Sekretaris Araksi yang berdomisili di Kabupaten TTU dan tergabung satu organisasi dengan Terdakwa Alfred Baun”, ungkap saksi.
Saksi mengaku, tidak mengetahui niat Terdakwa ingin menemuinya dalam urusan apa.
Singkatnya, Terdakwa menemui saksi di rumah.
“Saat datang kerumah saya, Alfred Baun sempat menunjukan beberapa media online yang isi pemberitaanya tentang paket pekerjaan jalan sabuk merah, ruas jalan Noelelo Oenaek di Kabupaten TTU yang saya kerjakan.
Alfred Baun bilang pekerjaan saya rusak dan dikerjakan secara tidak benar”, kata saksi.
Saksi menuturkan, sikap terdakwa saat datang kerumahnya juga sangat tidak sopan.
” Tidak memberi salam, gaya duduknya angkuh dan tidak mau minum minuman yang sudah saya suguhkan”, tambah saksi.
Lantaran kesal sering diancam, diteror, ditakuti dengan pemberitaan di media padahal dalam kondisi sakit, akhirnya saksi meminta bantuan anaknya, Chintami Fanggidae mentransfer uang senilai Rp200 juta ke rekening Alfred Baun. Saat itu ia berada dalam kondisi sakit.
Uang yang dikirimkan kepada terdakwa, jelas saksi adalah uang operasional kantor yang biasa dititipkan di rekening anaknya berhubung saksi dalam kondisi sakit.
Transferan itupun dilakukan secara bertahap ke rekening Alfred Baun, yakni pada tanggal 20 Juli 2022 sebesar 200 juta dan tanggal 30 November 2022 sebesar Rp5 juta.
Merasa sudah berhasil menakuti saksi, dengan pemberitaan yang termuat di beberapa media online dan mengancam akan melaporkan saksi ke KPK, Terdakwa Alfred Baun dan Charly Baker menertawakan dan mengolok Terdakwa melalui percakapan WhatsAp keduanya.
“To’o Finus ini malam son bisa tidur lai”, kata Charly ke Terdakwa melalui pesan WhatsAp diikuti emoji tertawa lucu bernada mengolok.
Langsung dibalas Terdakwa dengan menyelipkan emoji serupa .
“Hhhhhhhhhh”.

Terdakwa kemudian memerintahkan Charly Baker untuk mengirimkan 3 berita yang termuat dalam tiga media online yang berbeda ke saksi dengan tujuan untuk menakut – nakuti saksi lagi.
“Sudah tiga berita, kirim kasih to’o”, perintah Terdakwa.
“To’o su pusing ko son ada tanggapan”, balas Charly.
Terdakwa masih menanggapi dengan mengirim emoji tertawa dan Charly Baker mengirimkan nomor rekening BRI anaknya atas nama Bryan Pitter Bakker.
Kiriman rekening anaknya, untuk mengingatkan Terdakwa agar uang hasil pemerasannya dibagi dua dengan dirinya.
Terdakwa berjanji ke Charly Baker akan mentransfer ke rekening anak Charly Baker jika dana dari saksi sudah diterima.
“Ok….tunggu mereka antar ru saya over. Kalau bukan hari ini mungkin besok”, janji Terdakwa ke Charly Baker.
Charly meminta agar urusan uang pemerasan cukup diketahui oleh dirinya saja dan Terdakwa.
“Cukup saya dan ketum saja yang tau”, pinta Charly.
Namun diketahui sebelumnya, Terdakwa meminta Ro300 juta ke saksi dengan alasan, akan mengamankan KPK sehingga saksi terbebas dari pemeriksaan KPK, sedangkan sisanya akan dibagi ke pengurus Araksi.
“Itu untuk amankan orang di KPK dan anggota saya yang berjumlah 8 orang, saya akan atur mereka semua nanti”, kata Terdakwa kepada saksi saat bertemu.
Bukti transfer dan percakapan ancaman Terdakwa terhadap saksi Rofinus Fanggidae, percakapan skenario mengancam, menakuti dan memeras hingga pembagian uang hasil pemerasan antara Terdakwa dengan Charly Baker dipaparkan secara transparan dalam sidang yang berlangsung dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
Foto : Bukti percakapan Terdakwa Alfred Baun dan Charly Baker yang isinya mengolok saksi.

