DPR Harus Bertanggungjawab Karena Menyandera Revisi UU Terorisme

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Lembaga DPR RI harus bertanggungjawab atas peristiwa terorisme dan bom bunuh diri yang terjadi beberapa hari terakhir karena menyandera revisi UU 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Jumat (18/5/2018).

Menurut Petrus, sikap tarik ulur pembahasan atas sejumlah ketentuan atau pasal di dalam revisi UU No. 15 Tahun 2003 di DPR RI, disebabkan oleh perbedaan kepentingan dan cara pandang. Tarik ulur pembahasan seperti ini, mengindikasikan di dalam tubuh lembaga legislatif pun kekuatan radikalisme dan intoleransi sudah menancapkan pengaruhnya. Bahkan sejumlah partai politik (Parpol) diduga kuat menempatkan kader- kadernya yang berorientasi pada radikalisme dan intoleransi dengan berlindung di balik alasan HAM.

“Sehingga produk hukum yang dihasilkan akhir-akhir ini terkait terorisme dan radikalisme cenderung memberi ruang gerak yang luas bagi berkembangnya radikalisme dan intolernasi,” kata Petrus.

Advokat Peradi ini menyatakan, di internal Polri dan Intelijen pun secara langsung atau tidak langsung, patut diduga pengaruh paham radikal dan intoleransi telah terjadi. Sehingga munculnya peristiwa pengrusakan, penyanderaan dan pembunuhan terhadap anggota Brimob oleh napi teroris di Rutan Mako Brimob, disusul dengan peristiwa bom di Surabaya. Ini sebagai pertanda kelengahan bahkan ada yang menyatakan sebagai suatu kelalaian aparat keamanan dengan segala fungsi dan kewenangan yang dimiliki.

“Di kalangan oknum aparat keamanan diduga telah berkembang benih-benih radikalisme yang memunculkan loyalitas ganda atau perilaku memihak kepada gerakan radikalisme dan intoleransi dengan memanfaatkan kelemahan UU 15 Tahun 2003,” ujar Petrus.

Dia berargumen, peristiwa penyanderaan dan pembunuhan anggota Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua beberapa hari yang lalu dan perisitiwa bom bunuh diri tiga gereja di Surabaya, harus menjadi catatan penting bagi pemerintah dan DPR RI. Bahkan menjadi moment untuk mengevaluasi kembali model penanggulangan kejahatan terorisme oleh institusi Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN). Karena kejadian teror bom secara susul menyusul, dilakukan secara terbuka dan nekad. Peristiwa ini menjadi bukti bahwa aksi para teroris di lapangan jauh labih maju ketimbang BIN dan Polri.

“BIN dan Polri dinilai lemah bahkan lalai mengantisipasi gerakan para teroris, karena itu harus dicarikan apa akar masalahnya sehingga teroris selalu bergerak lebih maju satu langkah ke depan ketimbang aparat keamanan kita,” tegas Petrus.