Lagi, Polres Belu Amankan WNA Asal Timor Leste Yang Tidak Kantongi Dokumen Resmi
Laporan Yansen Bau
Atambua,NTTOnlinenow.com-Polres Belu melalui Unit Kam Sat Intelkam kembali mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa mengantongi dokumen resmi.
Dua warga Negara Timor Leste yang diamankan aparat Kepolisian masing-masing diantaranya, DDAM (43) dan MM (27) ditangkap saat menumpang mobil ojek dari wilayah Haekesak, Kecamatan Raihat, Rabu (23/11/2022) pagi.
Menurut Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, penangkapan kedua pria asal Timor Leste berawal dari informasi warga tentang satu unit mobil pick up mengangkut warga Timor Lests yang berangkat dari Haekesak menuju Kota Atambua.
Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu menuju kota Atambua, mengangkut warga negara Timor leste yang tidak dilengkapi dokumen Resmi.
Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolres Belu, anggota Unit Kam Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti arah mobil tersebut hingga tiba di Atambua tepatnya di depan dealer Yamaha PT. Hasjrat Abadi Atambua.
“Kedua warga Timor Leste tersebut kita buntuti dan amankan sekitar pukul 09.30 wita pagi tepatnya di depan dealer Yamaha. Saat kita interogasi dan lakukan pemeriksaan, mereka mengaku berasal dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia secara ilegal,” jelas Yosep.
Dijelaskan, kedua warga asal Bobonaro Timor Leste ini mengaku masuk ke wilayah Indonesia sejak Selasa (22/11) melalui Nunura, Kecamatan Raihat dengan tujuan mengikuti acara adat kematian di d
Desa Manumutin.
“Keduanya masuk dari selasa kemarin dan tinggal sementara di Keluarga mereka di dusun Lesuaben, desa Manumutin, Raihat. Tujuannya menghadiri acara kematian keluarga dan hari ini mereka ke Atambua untuk berbelanja Bahan Makanan persiapan acara tanggal 24 November 2022 besok,” terang Yosep.
Setelah diamankan, Kedua warga Timor Leste tersebut kemudian dibawa oleh Kanit Kam, AIPDA Lucky Kristanto bersama anggotanya ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua guna proses lebih lanjut.
“Kita langsung serahkan mereka berdua hari ini ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing,” ungkap dia.
Tambah Yosep, Keduanya diserahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi. Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya.
“Kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke wilayah Belu,” pinta Kapolres Belu itu.

