Polisi Kantongi Bukti, Tiga Terlapor Kasus Setubuhi Anak Segera Diperiksa ​

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Penyidik Satreskrim Polres Belu resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang kuat melalui mekanisme gelar perkara pekan lalu.

​Menurut Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu (31/1/2026), tim penyidik tengah bekerja intensif hingga saat ini untuk melengkapi alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

​Jelas dia, sampai saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk korban. Selain keterangan saksi, pihaknya juga telaj melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

​”Kasus ini sudah masuk proses penyidikan. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk korban, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait,” kata dia.

​Lanjut Gede, guna mendalami kasus lebih lanjut, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli guna memberikan keterangan spesifik sesuai keahlian yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

​Menurut dia, menindaklanjuti kenaikan status perkara, pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada tiga orang terlapor. Ketiga pria tersebut berinisial RM, PK, dan R.

​”Untuk surat panggilan terhadap para terlapor sudah kami kirimkan pada hari Jumat kemarin,” sebut Gede.

​Dia menegaskan akan mengawal kasus ini secara transparan dan profesional. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman sanksi pidana berat bagi pelaku.