Batas Waktu Kontrak Desember 2022, Pengadaan Pompa Air Desa Faturika Baru Terealisasi Juni 2023

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Belu ke Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL pada 10 Juni kemarin menemukan beberapa persoalan.

Salah satunya adalah pengadaan pompa air sebanyak 14 unit dalam anggaran 2022 dengan nilai Rp 70.000.000 yang belum direalisasikan pihak ketiga hingga selesai waktu kontrak di bulan Desember tahun lalu.

Anehnya, dalam pemeriksaan tutup buku akhir tahun, pihak Inspektorat Belu tidak menganggap itu sebagai temuan, buktinya adalah telah terjadi pencairan Dana Desa tahap 1 untuk tahun 2023.

“Komisi 1 sangat menyesalkan terkait kinerja Dinas BPMD dan Inspektorat,” ujar Anggota DPRD Belu, Yakobus Manek selaku Anggota Komisi 1 itu saat dihubungi media, Minggu (18/6).

Menurut dia, batas waktu kontrak 90 hari sampai Desember sejak dianggarkan Oktober 2022. Namun hingg sekarang bulan Juni 2023 belum terealisasi barang tersebut (14) unit pompa air.

Dijelaskan, sepertinya pihak ke 3 dan Kepada Desa jelas Manek, es spertinya tdk ada beban. Kades menjanjikan bahwa pihak ke 3 akan serahkan barang pada hari Kamis kemarin.

“Namun komisi tetap pendirian bahwa ini maslah hukum bukan sekedar antar barang dan selesai karena asas manfaatnya sudah lewat,” ucap Manek.

“Artinya ada laporan fiktif dalam administrasinya. Kita butuh ketegasan dari Bupati agar ini bisa menjadi contoh untuk pembenahan di desa-desa lain,” tambah Manek.

Dijelaskan, fatalnya lagi menurut penjabat Desa Daturika pihak ketiga dalam hal ini CV Agung Perkasa direkturnya berinisial AT yang tak lain suami dari Kabid Pemdes. Nilai pengadaan 14 unit pompa air senilai Rp 70 juta yag dalam mekanismenya melalui penunjukan langsung.

“Kita menduga persoalan ini seolah-olah ditutupi karena ini pengadaan 2022 yang apabila menjadi temuan maka tidak bisa dilakukan pencairan tahun berikutnya namun faktanya sudah terjadi pencairan tahap 1 tahun 2023 Desa Faturika,” ungkap Manek.

Masih menurut dia, pihaknya telah melaksanakan RDP bersama aparat Pemerintah Desa Faturika dan OPD terkait pada Senin 12 Juni kemarin. Info yang diperoleh, usai RDP pihak ketiga langsung menyalurkan bantuan tersebut.

Setelah RDP pihaknya akan melakukan rapat internal Komisi dan pimpinan untuk mengambil langkah-langkah berikutnya. Karena ini bukan soal besar kecilnya harga pengadaan tapi ini lebih pada mengabaikan kepentingan masyarakat desa sebagai penerima manfaat.

“Kita tidak bisa menaruh harapan lebih dalam hal perubahan sebagai jargon pemerintah daerah. Kalau aparaturnya masih seperti ini oleh karena itu DPRD meminta tindakan tegas atas persoalan ini,” pungkas Manek.