Tenaga AdHoc KPU Belu Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Atambua menyerahkan kartu peserta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu.

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi petugas badan adhoc dengan rincian 243 orang tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 60 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penyerahan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Atambua, Tony Hidayat kepada Plt. Sekretaris KPU Belu, Yosef Hardi Himan di Kantor KPU Belu Rabu, (12/4/2023).

Menurut Tony Hidayat, penyerahan kartu kepada AdHoc KPU sudah sesuai dengan dasar hukum yaitu Peraturan No 1 tahun 2023 terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan pemilu.

“Di NTT baru KPU Kabupaten Belu yang sudah mendaftar petugas Adhoc sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara Kabupaten Malaka dan TTU belum mendaftar,” ujar dia.

Jelas Tony, tenaga PPK dan PPS Kabupaten Belu telah mendaftar pada bulan April kemarin usai kami melakukan sosialisasi. “LSaat ini anggota PPK dan PPS didaftar kedalam dua program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Iurannya sangat terjangkau, untuk PPS hanya Rp11.500 dan PPK Rp 13.500. Dengan iuran yang mudah dijangkau ini, pemanfaatannya sangat tinggi,” kata dia.

Masih menurut Tony, apabila petugas mengalami kecelakaan saat bertugas maka BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya pengobatan unlimited. Kemudian kalaupun terjadi resiko akibat kecelakaan (meninggal) itu pun mendapat santunan 48 kali upah, belum manfaat tambahan untuk beasiswa dua orang anak. Sementara kalau petugas meninggal diluar kecelakaan, itu mendapat santunan sebesar Rp 42 juta.

Dia menyampaikan terima kasih kepada KPU Belu yang sudah menyambut baik program ini. Semoga di Tahun 2024, petugas KPPS juga bisa di daftar atau dilindungi kedalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga meminimalisir resiko kepada petugas, karena kalau kita lihat sebelumnya terjadi resiko celaka sangat tinggi.

Tambah Tony, batas waktu untuk BPJS Ketenagakerjaan setelah masa pemilu 2024 selesai. Akan tetapi, tidak menuntut kemungkinan apabila anggota PPK dan PPS untuk melanjutkan kepesertaannya secara mandiri.

“Karena itu saya berharap agar PPS dan PPK bisa melanjutkan secara mandiri karena secara hubungan kerja mereka tidak lagi terlibat dalam keanggotaan adhoc,” harap dia.

Terpisah, Plt. Sekretaris KPU Belu, Yosef Hardi Himan menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua atas kerjasama yang dijalin terkait perlindungan PPK dan PPS selama bekerja.

Oleh karena itu jelas dia, pihak KPU Belu melakukan kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan Atambu untuk memberikan perlindungan PPK dan PPS manakala ada kecelakaan.

“Kalau kita lihat pengalaman sebelumnya banyak petugas yang meninggal saat bekerja. Konsekuensinya pada saat itu mereka belum mendapatkan perlindungan yang utuh,” ungkap Hardi.