Perkuat POA, Imigrasi Atambua Gelar Rapat Timpora di Malaka

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Guna memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia, Imigrasi Atambua melaksanakan kegiatan rapat evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing
(Timpora) di Kabupaten Malaka, Jumat (17/3/2023).

Rapat bertajuk “Penguatan Pengawasan dan Pengamanan Lintas Batas Serta Program Pendataan Permasalahan Status Kewarganegaraan” berlangsung di Aula Hotel Nusa Dua, Betun dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K. A Halim.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Christian Penna, Asisten I Sekda Malaka, Albertus Bria, Kepala Badan Kesbangpol Malaka, Yohanes Bernando Seran, instansi terkait, Polres Malaka, Karantina, Bea Cukai BNPP PLBN Motamasin, Kodim Belu, Satgas Yonif RK 744/SYB.

Menurut Halim, kegiatan rapat Timpora ini sebagai wadah komunikasi serta pertukaran informasi antar anggota terkait keberadaan serta aktifitas orang asing terutama yang di Kabupaten Malaka.

Apalagi jelas dia, semenjak diberlakukannya Bebas Visa Kunjungan (BVK) per 13 Februari 2023 yang lalu, tentu saja berdampak terhadap peningkatan arus perlintasan di PLBN Motamasin yang berada di Kabupaten Malaka.

“Perlu ditekankan juga pengawasan orang asing (OA) ini tidak serta merta terkait dengan hal administratif saja namun juga termasuk dengan aktifitas keseharian orang asing tersebut selama di Indonesia,” kata Halim dalam press release yang diterima media.

Menurut dia, pernyataan ini selaras dengan petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim yaitu Imigrasi akan menindak tegas kepada setiap orang asing (OA) yang mengganggu ketertiban dan roda perekonomian masyarakat Indonesia.

Petunjuk Dirjen Imigrasi ini didasarkan atas keresahan masyarakat Indonesia terutama yang berada di Bali dimana banyak orang asing yang beraktifitas secara ekonomi yang mengganggu masyarakat sekitar.

“Oleh karena itu, diharapkan Imigrasi Atambua bersama anggota TIMPORA lainnya dapat meminimalisir potensi-potensi kejadian seperti yang terjadi di Bali pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua,” pinta Halim.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Malaka, Yohanus Bernardo Seran menyampaikan bahwa, hingga tahun 2023 sudah terdata sebanyak 32 organisasi masyarakat (ormas) yang berada di Kabupaten Malaka.

Terutama menyambut tahun politik yang akan segera berlangsung hal ini juga tidak terlepas terkait isu
kependudukan serta kebijakan pemerintah kepada masyarakat yang berada di perbatasan Indonesia.

Dikatakan, pengawasan OA ini, selain melalui perbatasan darat juga dilakukan terhadap perbatasan laut dan udara yang telah ditunjuk sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia.

Kesempata itu, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, Christian Penna menyampaikan, di wilayah NTT sendiri termasuk memiliki pintu-pintu perbatasan baik darat, laut dan udara. Kedepannya beberapa wilayah akan ditetapkan sebagai titik perbatasan.

Menilik sejarah sebelumnya, bahwa Timor Leste adalah bagian dari Indonesia hingga pada era reformasi berpisah menjadi negara sendiri. Isu kewarganegaraan dikarenakan perkawinan campur sudah pasti menjadi topik tersendiri yang pasti ditemukan.

Peraturan tentang kewarganegaraan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam hal penyetujuan kewarganegaraan Indonesia dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirketorat jenderal Administrasi Hukum Umum.

Diketahui, melalui rapat Timpora Kabupaten Malaka juga disampaikan kondisi serta isu-isu terkini baik isu-isu keamanan serta sosial politik di wilayah Malaka. Dari informasi tersebut kemudian akan disusun sebagai tindak lanjut kegiatan berikutnya baik berupa Operasi Mandisi maupun Operasi Gabungan di wilayah Malaka serta masukan kepada pihak terkait untuk penyusunan kebijakan pada daerah perbatasan.