Proses Hukum Ketum Araksi NTT, Bukti Kajari TTU Melindungi Aktivis Anti Korupsi Dari Persepsi Miring Akibat Ulah Alfred Baun

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Proses hukum terhadap Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun membuktikan Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H telah menyelamatkan aktivis anti korupsi lainnya dari persepsi miring publik.

Ungkapan Kajari Roberth tersebut, menjawab berbagai tudingan yang menyebutkan proses hukum terhadap Alfred Baun merupakan bentuk pembungkaman terhadap aktivis anti korupsi.

Baca juga : Diduga Sakit Hati Tak Diakomodir Proyek Pemerintah, HT Kerjasama Dengan Ketum Araksi NTT, Buat Laporan Palsu

Dalam kasus Alfred Baun jelasnya, justru tindakan yang dilakukan oleh Kejari TTU adalah tindakan untuk melindungi segenap aktivis anti korupsi dari persepsi – persepsi miring akibat dari perbuatan satu, dua orang yang mengatasnamakan Lembaga, LSM, dengan berbaju aktivis anti korupsi tetapi substansinya adalah melakukan tindakan – tindakan koruktif.

“Tindakan Kajari TTU, bukanlah suatu tindakan dengan maksud untuk membungkam atau mengekang langkah – langkah anggota masyarakat, baik perorang maupun kelompok untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, tegas Kajari Roberth ke awak media, Senin, .6 Maret 2023.

Perbuatan Alfred Baun, berdasarkan hasil penyidikan yang ditemukan, jelas Roberth merupakan suatu tindakan yang menodai nilai – nilai, semangat, asas dan norma – norma terkait dengan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita lainnya : Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun Diserahkan ke Pengadilan

Tindakannya, lanjutnya menjadi preseden buruk bagi upaya – upaya masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tindakan Alfred Baun, sesuai hasil penyidikan yang kami peroleh, sangat menodai perjuangan teman – teman aktivis yang secara jujur, obyektif dan profesional terlibat dalam upaya – upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, tandas Roberth.

Jadi, jelasnya dengan fakta – fakta yang disampaikan, Kejari TTU justru sebaliknya melakukan tindakan dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada segenap aktivis LSM termasuk kepada masyarakat.

Setiap warga masyarakat, jelasnya mempunyai kewajiban dan hak berperan serta dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tetapi juga publik harus tahu bahwa undang – undang tidak hanya melindungi orang – orang yang berkecimpung dalam kegiatan – kegiatan yang mengatasnamakan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap masyarakat luas.

Roberth juga menjelaskan tudingan sekelompok orang yang menyebutkan, Kejari TTU tidak memberikan perlindungan hukum kepada Alfred Baun sebagai pelapor.

Perlindungan hukum yang diberikan oleh undang – undang termasuk PP nomor 43 tahun 2018, kata Roberth adalah Perlindungan hukum antara lain berkaitan dengan kerahasiaan daripada pelapor.

“Dalam perkara ini, kita tahu justru Alfred Baun sendiri tidak merahasiakan mengenai identitasnya. Setelah melaporkan, dia melakukan suatu press rilis ke publik”, kata Roberth.

Kemudian pasal 12 ayat 2 PP no 43 tahun 2018 mengatakan, perlindungan hukum kepada pelapor diberikan kepada pelapor yang laporannya mengandung kebenaran.

“Dalam fakta – fakta hasil penyidikan, kami temukan sebagian besar substansi laporan Alfred Baun mengandung ketidakbenaran. Bukan hanya substansi dari laporan tersebut tetapi niat, motif, tujuan membuat laporan yang tidak benar tersebut adalah niat motif tujuan yang menyimpang, bertentangan dengan nilai – nilai, norma – norma, semangat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, pungkas Roberth.

Foto : Konferensi Pers Kajari TTU, terkait kasus Ketum Araksi NTT, Alfred Baun.