Pelomik Terima Gaji Ganda Sejak Tahun 2017, Ketua KPU Paulinus Lape Feka Dipecat Bupati TTU dari ASN

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu NTTOnlinenow.com – Bupati TTU, Drs. Juandi David memecat Ketua KPU Timor Tengah Utara ( TTU ) Paulinus Lape Feka dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Hal itu disampaikan Bupati Juandi kepada awak media yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/12/2022) .

Dikatakannya, ia telah melakukan disposisi kepada BKDPSDM TTU untuk mengeluarkan surat pemberhentian kepada Paulinus Lape Feka.

“Sudah dilakukan disposisi kepada BKDPSDM TTU untuk segera keluarkan surat pemberhentian kepada Paulinus Lape Feka”, kata Bupati Juandi.

Disposisi tersebut, lanjutnya berdasarkan usulan atau pengajuan pengunduran diri oleh yang bersangkutan.

Setelah melaksanakan perintah pemberhentian Paulinus Lape Feka kepada BKDPSDM TTU, akan diteruskan ke ke KASN.

Juandi menjelaskan, pemberhentian Paulinus Lape Feka dari ASN , merupakan sanksi berat atasnya setelah polemik Gaji Ganda yang diterimanya setelah terpilih sebagai Ketua KPU Timor Tengah Utara.

“Setelah terpilih sebagai Ketua KPU TTU, ia masih menerima gaji sebagai ASN. Paulinus Lape Feka juga wajib menyetor kembali semua uang yang diterima sebagai ASN sejak tahun 2017”, tandas Bupati Juandi.

Untuk diketahui, hingga saat ini status Ketua KPUD TTU masih tercatat sebagai ASN, SK pemberhentian atasnya belum diterbitkan karena masih berproses di BKDPSDM TTU.

Foto : Bupati TTU, Drs. Juandi David