Dukung Penyandang Disabilitas, PLN UIW NTT Bantu Legalitas Yayasan Gerakan Kolaborasi Tuli Kupang
Kupang, NTTOnlinenow.com — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong inklusivitas dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Bentuk dukungan nyata ini diwujudkan melalui pendampingan pengurusan legalitas hukum pendirian Yayasan Komunitas Gerakan Kolaborasi Tuli Kupang.
Penyerahan dokumen legalitas pendirian yayasan dilakukan secara langsung oleh Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UIW NTT kepada Ketua Komunitas Gerakan Kolaborasi Tuli Kupang di Kantor PLN UIW NTT, Selasa (15/09).
Legalitas ini mencakup Akta Notaris, Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang Pendirian Yayasan/Organisasi, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen resmi tersebut menjadi fondasi penting bagi komunitas dalam memperkuat kelembagaan dan memperluas ruang kolaborasi.
Dukungan terhadap legalitas komunitas ini berawal dari kegiatan pelatihan bahasa isyarat bagi karyawan dan karyawati PLN UIW NTT pada Juli 2026 lalu Pelatihan yang berlangsung selama enam hari tersebut melibatkan anggota Komunitas Gerakan Kolaborasi Tuli Kupang sebagai pendamping dan pengajar bahasa isyarat. Dalam kegiatan tersebut, kebutuhan komunitas untuk memiliki badan hukum turut terungkap dan kemudian mendapat perhatian serta dukungan dari PLN.
Ketua Komunitas Gerakan Kolaborasi Tuli Kupang, Mario Lado menyampaikan apresiasi dan rasa terharunya atas bantuan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa selama ini komunitasnya menghadapi berbagai kendala dalam mengurus legalitas organisasi. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan saat kegiatan bersama PLN pada Juli 2026.
“Ketika ditanya apa yang paling kami butuhkan, saya langsung berpikir bahwa komunitas ini sangat memerlukan badan hukum. Sebab, segala bentuk kegiatan dan kerja sama membutuhkan legalitas resmi. Kami sangat berterima kasih kepada PLN yang telah membantu mewujudkan hal ini,” ungkap Mario melalui penerjemah bahasa isyarat.
Mario juga mengapresiasi kepedulian PLN terhadap kelompok disabilitas dan berharap langkah inklusif ini dapat menjangkau komunitas disabilitas lainnya di NTT.
“PLN sangat ramah dan inklusif. Semoga dukungan seperti ini terus berlanjut, tidak hanya bagi kami, tetapi juga untuk teman-teman disabilitas lainnya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UIW NTT, Taufiq Dwi Nur Cahyo, menjelaskan bahwa kepemilikan legalitas hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi dan membuka peluang kolaborasi yang lebih luas.
“Dengan legalitas yang telah dimiliki, kami berharap Komunitas Gerakan Kolaborasi Tuli Kupang semakin mantap dalam menjalankan program kerja dan memperluas jaringan kemitraan. Ini adalah wujud nyata komitmen PLN dalam mendukung kesetaraan kesempatan serta memperkuat ekosistem inklusif di NTT,” ujar Taufiq.
Sementara itu, General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, menegaskan bahwa kepedulian terhadap kelompok disabilitas merupakan bagian dari komitmen PLN untuk menciptakan ruang yang adil dan setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
“PLN berkomitmen untuk terus mendukung penyandang disabilitas agar dapat berkembang, mandiri, dan berkontribusi secara optimal. Legalitas ini kami harapkan dapat menjadi pijakan bagi Komunitas Gerakan Kolaborasi Tuli Kupang untuk menebar manfaat yang lebih luas hingga ke berbagai wilayah NTT,” tegas Eko.
Saat ini, Komunitas Gerakan Kolaborasi Tuli Kupang telah menghimpun sekitar 70 anggota dan berencana memperluas jangkauan organisasinya ke seluruh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Melalui dukungan tersebut, PLN UIW NTT berharap dapat terus mendorong terciptanya lingkungan sosial yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berdaya, berkarya, dan berkolaborasi demi kemajuan bersama.***

