Wartawan Media Cetak Harian di NTT, Diduga Aniaya dan Sekap Pacarnya Dalam Kamar Kos

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taollin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Oknum wartawan salah satu Surat Kabar Harian Umum (SKHU) ternama di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bertugas di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga telah melakukan tindakan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial ENC (30) yang adalah pacarnya sendiri.

Korban yang beralamat di Dusun Raihenek, RT 002 RW 001, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka ini dianiaya dan disekap PU dalam kamar kosnya di KM 5 Jurusan Kupang, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, saat datang mengunjungi pacarnya.

Informasi yang diperoleh NTTOnlinenow.com, pada Rabu (21/12/2022) malam, ENC tiba di Kos yang ditempati pacarnya, PU (29).

PU diketahui berprofesi sebagai wartawan yang bertugas di Kefamenanu TTU, bekerja pada Kantor salah satu Surat Kabar Harian Umum ternama di Nusa Tenggara Timur.

Malam itu, setibanya ENC, PU mempersilahkannya masuk ke dalam kamar kos kemudian merekapun duduk dan saling bicara. Namun ada keputusan sepihak mengakhiri hubungan mereka yang sebentar lagi akan menuju ke jenjang pernikahan.

“Kami sempat bertengkar hebat, karena PU mengatakan sudah tidak senang lagi dengan saya. Dia ingin kami pisah”, ungkap ENC sesuai keterangannya di Mapolres setempat.

Namun lanjutnya, ia menjawab bahwa kalau ingin pisah harus disampaikan secara adat kepada keluarga besar, lantaran hubungan mereka sudah diketahui orang tua dan keluarga.

“Mendengar itu, spontan PU menganiaya saya. Dengan kepalan tangannya, PU memukuli kepala dan wajah saya berulang kali. Kemudian dia meninggalkan saya dalam keadaan sudah tidak berdaya”, ungkap ENC.

Akibat kekerasan fisik yang diterima, wajah ENC mengalami bengkak dan terdapat luka pada pipi kiri ENC dengan darah segar yang mengalir dari bawah kelopak mata kiri.

Tidak hanya melakukan tindakan penganiayaan, PU juga menyekap ENC selama beberapa jam dan membiarkannya sendiri dalam kondisi babak belur di dalam.

Singkat cerita, ENC berhasil diselamatkan beberapa anggota SPKT Polres TTU dipimpin Kanit Aipda Akmal.

Terlihat di TKP, beberapa saudara NEC juga sudah ada dan turut menyaksikan pembongkaran jendela dorong berjeruji besi untuk mengeluarkan NEC dari kamar tempat ia disekap.

Saat itu juga, ENC ditemani keluarganya bergegas membuat Laporan Polisi ke Polres setempat dilanjutkan dengan pengambilan Visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Salah satu saksi yang diperiksa polisi yakni saudara kandung ENC, AC.

Pihak Kepolisian Resor TTU belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.

“Pak Kasat masih di Kupang, lagi ada kegiatan di sana”, kata salah satu anggota polisi kepada awak media di Mapolres TTU, Kamis (22/12/2022).

Pada Sabtu (24/12/2022), Kasat Reskrim Iptu Fernando Oktober kembali dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespon.

Foto : ENC, Korban penganiayaan dan penyekapan, saat berhasil diselamatkan anggota Polres TTU