OJK Siapkan Lima Kebijakan Strategis
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga Negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank, telah menyiapkan lima kebijakan strategis di tahun 2019.
Kepala OJK Perwakilan NTT, Robert Sianipar sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Rabu (16/1/2019).
Menurut Robert, kebijakan strategis ini diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil.
“Selain itu, mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan,” kata Kristian.
Lima kebijakan strategis OJK tahun 2019 yaitu:
1. Alternatif pembiayaan strategis sektor pemerintah. Memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal.
2. Akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan.
3. Akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil. OJK akan terus berusaha memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Lembaga jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi, seperti perluasan Laku Pandai (branchless banking) dalam menjadi agen penyaluran kredit mikro di daerah.
4. Mempersiapkan industri jasa keuangan dalam menghadapi revolusi industri 4.0. OJK mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yangmemadai.
5. Mereformasi bisnis proses internal OJK. OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.