Dinyatakan Telah Meninggal, Eta Kune Gagal Terima Bantuan Langsung Tunai BBM dan PKH
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Margaretha Katut Kune alias Eta Kune (43), dibuat terkejut. Pasalnya, saat hendak mengambil uang BLT BBM dan PKH di Kantor Camat Noemuti, Selasa 13 Desember 2022, ia ditolak petugas Kantor Pos dan Giro Noemuti.
“Saya kaget sekali karena salah satu petugas, pak Konstan dari Kantor Pos dan Giro Noemuti tidak mau bayar uang BLT saya. Pak Konstan bilang ke saya, bahwa dalam formulir data penerima manfaat, ditulis bahwa saya sudah MD
(meninggal dunia, Red),’ kisah Eta Kune.
Ia pun melakukan protes keras. Saat itu ia dibantu pendamping PKH atas nama Ibu Ana Sosa, menjelaskan bahwa orang yang disebut meninggal dunia adalah dirinya sendiri yang masih hidup dan sehat serta dibuktikan dengan KTP dan berkas dokumen lainnya. Meski demikian, Eta Kune gagal mendapatkan haknya. la pulang dengan sangat kecewa.
Dibantu Ibu Ana Sosa, ia mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten TTU dan diperoleh keterangan bahwa datanya tidak berubah dan masih bersih. Tidak ada keterangan telah meninggal dunia.
Karena itu ia diarahkan ke Kantor Desa Noemuti untuk melakukan klarifikasi mengapa ia disebut telah meninggal dunia. Apa buktinya bahwa ia telah meninggal dunia serta siapa saja saksinya. Dan di mana akte kematiannya serta siapa yang menandatangani akte kematiannya itu.
“Saya akan lapor polisi karena ini pemalsuan dokumen,’ ancam warga RT 03 RW 02 Dusun 1, Desa Noemuti ini dengan nada marah.
Kepala Desa Noemuti, Maria MD Fernandes, yang dikonfirmasi terpisah per telepon, membenarkan ia telah mendengar adanya kasus tersebut sejak Kemarin siang.
“Benar saya sudah dengar kasus itu. Dan yang bersangkutan adalah warga saya. Tapi saya tidak pernah membuat surat keterangan kematian atas nama Margaretha Katut Kune alias Eta Kune,’ jelas Kades Maria Fernandes.
la menjelaskan tentang duduk persoalan sebenarnya, yakni warga atas nama Margaretha Katut Kune alias Eta Kune dikenal sangat bandel dan suka menentang aparat pemerintah desa. Juga tidak pernah aktif dalam kegiatan di desa.
Eta Kune, kisah Kades Noemuti, sudah sering bermasalah dengan perangkat desa, mulai dari tingkat RT, RW hingga tingkat dusun.
“Bahkan pada tanggal 22 Oktober lalu, dia mencaci maki saya di hadapan orang banyak. Dan dia bilang tidak butuh kepala desa, tidak butuh aparat pemerintah desa. Sebab dia bisa urus diri sendiri,” kisah Kades Maria Fernandes.
la bahkan mengadukan Eta Kune ke Polsek Noemuti karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan di hadapan orang banyak dan mencemarkan nama baiknya.
Saat itu diputuskan agar Eta Kune segera memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya sebagai Kepala Desa Neomuti dengan melakukan ‘pendinginan’ secara adat.
“Tapi sampai hari ini, Eta Kune tidak pernah datang minta maaf,” kata Kades Maria Fernandes, dibenarkan Ketua BPD Desa Noemuti, Eveline Sanam.
Atas peristiwa itu, semua perangkat desa di Desa Neomuti memberikan sanksi administrasi. Yakni tidak akan mengurus kepentingan Eta Kune sebelum ia meminta maaf kepada Kades Noemuti dan perangkat desa.
“Jadi itu semacam sanksi administrasi. Kami tutup pelayanan administrasi terhadap Eta Kune. Sebab dia bilang tidak butuh kepala desa, tidak butuh perangkat desa. Dia bisa urus diri sendiri,’ pungkas Kades Noemuti, Maria Fernandes.
Foto : Dokumen Eta Kune sebagai penerima manfaat BLT BBM. Namanya tercantum di nomor urut 28. Namun ditambahkan keterangan dengan tulisan tangan menggunakan ballpoint dengan kata singkatan MD alias meninggal dunia.

