Bayar Denda Rp150 juta Kasus Kehamilan JSM, Jadi Bukti Kuat Bripka AS Pelaku Utama 

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Lembaga Anti Kekerasan Masyadakat Sipil (Lakmas) Nusa Tenggara Timur (NTT), angkat suara terkait penyelesaian kasus penghamilan yang berakhir dengan membayar denda oleh oknum anggota Polres TTU, Bripka AS terhadap korban, JSM.

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait S.H dengan tegas mengatakan, Bripka AS telah membuktikan dirinya adalah pelaku penghamilan terhadap JSM melalui denda yang dibayarnya.

“Dengan dibayarnya denda atas kehamilan korban menunjukan dengan sempurna bahwa telah terjadi peristiwa penghamilan oleh Bripka AS yang beberapa menyangkali darah dagingnya sendiri”, tandas Viktor.

Baca juga : Hamil JSM, Bripka AS Beri Dua Pilihan. Aborsi atau Terima Uang Denda Rp300 juta dan Hubungan Berakhir

Menurutnya tidak ada alasan bagi pihak Propam Polres TTU untuk tidak memroses lanjut kasus tersebut, melalui sidang Kode Etik atas yang bersangkutan.

“Dengan tidak diprosesnya pelaku, sama saja Kapolres TTU membiarkan ‘Predator Berseragam’ melakukan ‘Kejahatan Sexual’ atas perempuan dan dengan enteng membayar denda selanjutnya masalah dianggap selesai. Apakah memang tipikal polisi seperti ini yang akan di dilindungi oleh Polres TTU”, geram Viktor.

Perbuatan oknum anggota polisi itu, katanya adalah sikap dan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan, melanggar Etika Kemasyarakatan pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indobesia.

“Oknum polisi tersebut jelas telah melanggar kewajiban setiap anggota Polri untuk menghargai dan menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia ( pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011)”, tegas Viktor.

Ia juga sangat meyayangkan isi Surat Pernyataan sepihak yang dibuat pelaku tanpa disepakati bersama terlebih dahulu dengan korban dan orang tuanya. Dimana terkesan isi surat pernyataan tersebut Bripka AS telah memutuskan hubungan ayah biologis dari anak yang dikandung JSM setelah membayar denda Rp150 juta.

“Isi surat pernyataannya sangat sadis dan menyedihkan, memutuskan hubungan ayah biologis dengan anaknya sendiri hanya karena sudah merasa mampu membayar denda”, ungkap Viktor.

Diketahui, isi Surat Pernyataan yang dibuat sepihak oleh pelaku dan ditandatangani korban bersama keluarga korban menegaskan, justru korban yang sejak awal meminta pertanggungjawaban dari Bripka AS terbalik menyetujui dan menandatangani Surat Pernyataan tersebut bahwa dirinya bersedia tidak dinikahi Bripka AS dengan alasan tertentu. Penegasan lain korban yang dinilai bertolak belakang dari harapan semula, memutuskan hubungannya dengan pelaku juga memutuskan hubungan ayah biologis dengan anak yang dikandungnya.

Terpisah, keluarga korban yang dikonfirmasi NTTOnlinenow.com mengaku telah ikut membubuhi tandatangan dalam Surat Pernyataan tersebut, sayangnya isi surat tersebut dibuat sepihak oleh pelaku dan sudah diserahkan ke Propam.

“Kami tidak tahu soal isi surat itu, orang tua kami ke sana hanya disuruh tandatangan saja. Surat itu sudah dibuat sepihak oleh pelaku dan sepenuhnya urusannya di Propam Polres, orang tua korban hanya dipanggil untuk tanda tangan saja”, ungkap salah satu keluarga korban.

Sebelumnya, Kapolres TTU, AKBP Muh Muchson melalui Kasi Propam, Iptu Ryan Edgar Nenobais menegaskan pihak Propam berkomitmen proses hukum terhadap terperiksa, Bripka AS berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk kasus Bripka AS, pemeriksaan sudah selesai dan siap dilaporkan ke Kapolres”, katanya pada Jumat (16/12/2022).

Ia juga mengaku sudah ada penyelesaian damai di Propam Polres TTU namun tidak berarti menghapus tindak pidana terperiksa.

“Memang sudah ada penyelesaian damai tanggal 12 Desember kemarin di ruang Propam. Tapi urusan damai tidak berarti bisa menghapus tindak pidana terperiksa. Kami Propam berkomitmen untuk bekerja secara profesional”, tandas Iptu Ryan Nenobais.

Foto Ilustrasi