Korupsi Dana Desa, Kades di TTU Perkaya Diri Beli mobil Harga Ratusan Juta. Istri Ikut Kelola Uang, Koleksi Perhiasan Emas
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Aparat Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor
Tengah Utara (TTU) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan bukti, istri dari Kades Birunatun berinisial MHN, banyak mengoleksi perhiasan emas.
Bukti itu ditemukan jaksa saat menggeledah rumah tinggal Kades Birunatun, Martinus Tobu, di Kecamatan Biboki Feotleu, Selasa (11/05/2021).
“Tim penyidik Kejari TTU menemukan beberapa bukti kwitansi pembelian barang emas, diduga sebagian dana dikelola oleh istri kades untuk berfoya – foya belanja kebutuhan pribadi. Ada banyak sekali perhiasan emas yang dikoleksi istrinya Kades Birunatun, MHN. Kami temukan bukti kwitansi jual beli emas dari pegadaian. Sementara Kades Birunatun memiliki harta seperti kendaraan bernilai Rp200 juta lebih dan aset lainnya yang telah kita sita. Belanja kades dan istrinya ini tanpa perhitungan, dipakai sedikit demi sedikit sampai uangnya habis”, jelas Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH, MH, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (11/05/2021) petang.
la tidak merinci berapa banyak dan berapa jenis perhiasan emas yang dikoleksi istri sang kepala desa.
Diduga MHN, istri Kades Birunatun menggunakan dana desa untuk membeli perhiasan emas yang sangat banyak. Sebab ia cuma seorang ibu rumah tangga biasa, tanpa sumber penghasilan lainnya.
Selain itu, tim jaksa penyidik juga menyita 1 unit mobil Suzuki Carry Nomor Polisi DH 4864 yang dibeli tahun 2018. Mobil ini sudah ditarik dealer.
Berikutnya, satu unit truk merek Mitsubishi Turbo tahun 2010, Nomor Polisi DH 8581.
Sitaan lain berupa, 1 unit mesin cetak batako seharga Rp 15 juta ditambah 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Untuk desa Birunatun, lanjut Kajari Robert, uangnya dikelola sendiri oleh Kepala Desa.
“Setiap cair uang di Bank, kades didampingi bendahara dan uangnya langsung diserahkan ke kades”, kata Roberth.
Dan untuk pengembalian kerugian negara Rp 1.1 miliar, selain 1 unit mobil kita sita, dengan 1 unit mesin molen dan mesin cetak batako, Kades menyerahkan 2 bidang tanah miliknya seluas 2 hektar. 1 hektarnya ditumbuhi 400 pohon mahoni yang berusia 12 tahun dan 1 hektarnya lagi ada terdapat 400 pohon jati yang berusia 30 tahun.
“Paling tidak dengan penyitaan ini kita bisa mengembalikan kerugian negara”, tegas Roberth.
Berita terkait : Buat Proyek Fiktif dan Rekayasa LPJ Dana Desa, Jaksa Penyidik Kejari TTU Tahan Kades Birunatun
Sebelumnya diberitakan Kades Birunatun ditahan setelah diperiksa selama 10 jam. Dan langsung dijebloskan ke sel Mapolres TTU.
Kades Martinus Tobu ditahan karena membuat proyek fiktif dan mengebiri dana desa serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2017 sampai 2020.
Total kerugian negara sesuai hasil audit Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten TTU akibat korupsi dana desa yang dilakukan Kades Birunatun yaitu sebesar Rp 1,1 miliar.
Keterangan Gambar : Aset Kades Birunatun yang disita Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

