Pemkot Kupang Gratiskan Lima Perijinan
Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Dalam rangka memajukan sektor ekonomi di Kota Kupang melalui pengembangan usaha-usaha oleh para pelaku usaha, Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) telah mengeluarkan kebijakan untuk melayani pengurusan sejumlah surat izin bagi pelaku usaha secara gratis.
Demikian dikatakan Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loa kepada di ruang kerjanya, Selasa (6/9/2016).
Dikatakan, Lima jenis izin gratis tersebut antara lain, Advice Planning, yakni surat keterangan rencana tata kota bagi warga yang ingin membangun sebuah bangunan. “Advice Planing tersebut nantinya digunakan pelaku usaha untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan, atau IMB,” ujarnya.
Selain itu, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi para pelaku usaha perdagangan. Empat, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang diperuntukan bagi kontraktor atau konsultan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara gratis setelah pelaku usaha mengurus Advice Planing yang juga secara gratis,dan yang terakhir adalah, Pendaftaran Ulang dan Pendaftaran Perpanjangan Izin Gangguan, yakni izin atau surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Dijelaskan, proses gratisnya pengurusan izin di Kota Kupang tersebut telah dilakukan secara bertahap, hingga pada pengurusan izin gratis yang paling akhir diberlakukan yakni Pendaftaran Ulang dan Pendaftaran Perpanjangan Izin Gangguan pada tanggal 18 Juli 2016 lalu sesuai dengan keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Walikota Kupang, Jonas Salean.
Khusus untuk pengurusan IMB gratis di wilayah Kota Kupang, ia mengaku, hanya diberikan bagi masyarakat Kota Kupang yang merupakan peserta dari program perlindungan sosial. Sehingga, siapa saja warga Kota Kupang yang merupakan peserta dari salah Satu program perlindungan sosial yang ada, bisa mendapatkan IMB tersebut secara gratis.
Hal itu menurutnya, dilakukan sesuai dengan instruksi Walikota Kupang, Jonas Salean, untuk peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Kupang.