Hamil JSM, Bripka AS Beri Dua Pilihan. Aborsi atau Terima Uang Denda Rp300 juta dan Hubungan Berakhir

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU), Bripka AS yang dilaporkan kekasihnya JSM dan keluarga, ke Propam Polres TTU, hingga kini belum memberi kepastian pertanggungjawaban terhadap kehamilan JSM.

Ia sendiri sudah diperiksa Propam Polres TTU dan berkasnya hampir rampung, aku Kapolres TTU, AKBP Moh. Muchson melalui Kasi Propam Polres TTU, Iptu Ryan Ergan Nenobais, belum lama ini.

Baca juga : Bripda AS Dilaporkan ke Propam Polres TTU, Dituding Hamili Pacar dan Tak Bertanggung Jawab

Keluarga korban, yang enggan disebutkan namanya mengaku hingga kini tak ada itikad baik dari korban untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan, katanya JSM justru dihina pelaku melalui telpon seluler. Hal itu membuat Bripka AS yang semula bersedia bertanggungjawab dan menikahi JSM kembali mengurungkan niatnya.

“Pihak keluarga Bripka AS sudah pernah bertemu untuk penyelesaian masalahnya. Keluarga kedua belah pihak sudah duduk bersama membicarakan masalah itu. Tapi sepulangnya mereka, kami ditelpon kembali dan dihina bahkan difitnah seolah korbanlah yang sengaja menjebak pelaku sampai korban hamil”, ungkap keluarga korban.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku mereka dimaki – maki, dikatai tidak se level dengan pelaku dan tidak pantas pelaku menikahi korban.

“Ibunya bilang, anaknya sudah punya semua, gaji, kendaraan dan kami tidak level dengan mereka. Kami yang sengaja menjebak agar korban dinikahi anaknya”, beber keluarga korban.

Dengan geram, keluarga korban juga mengaku korban diiming – imingi uang sebesar Rp300 juta. Jika tidak, harus aborsi.

“Saya tanggungjawab tapi tidak bisa menikahi kamu, saya tanggungjawab dengan cara lain. Saya bayar denda Rp300 juta. Tapi setelah itu diantara kita tidak ada hubungan apa – apa. Kami tetap menolak, malah disuruh aborsi. Anak kami ditawarkan minum obat sesuai arahan di WA. Pak polisi itu sampai nekad mau beli obat mahal, Rp3 juta untuk paksakan aborsi. Anak kami menolak melakukan aborsi”, kata keluarga korban mengulang pernyataan pelaku.

Sebelumnya, pelaku sempat menawarkan korban untuk membunuh darah dagingnya sendiri, yang sementara ada dalam kandungan korban. Ia malah bermohon – mohon agar korban mau menuruti segala keinginannya asalkan anak itu terbunuh. Namun korban tetap menolak dan menyatakan sudah siap melahirkan dan merawat anak yang tidak berdosa itu.

“Lu sonde (tidak, red) mau kasih gugur, trus lu mau enak saja dari saya. Saya sudah punya semua, lu sonde ada apa – apa. Satu – satunya jalan, ya gugurkan. Ingat, hubungan tidak bisa dipaksa. “, ketus pelaku kepada korban.

Korban tetap menolak melakukan aborsi. Tapi terus didesak rayu oleh pelaku.

“Tega, terlalu tega lu. Sonde segampang ini, orang tua saya keras, pilih – pilih orang, sonde mungkin dong mau terima lu. Lu datang pasti lu kena usir. Tolong saya, saya sudah buntu. Saya harus bagaimana supaya lu mau kasih gugur itu anak. Mari kita sama – sama kasih gugur, sonde sakit. Sakit juga hanya sebentar saja.
Kalau takut obat, saya punya teman ada di Atambua dan dia tau obat yang bagus, tidak sakit”, rayu pelaku kepada korban melalui pesan singkat telpon seluler.

Informasi terbaru diterima NTTOnlinenow.com, terkait kasus tersebut sudah ada penyelesaian di Propam Polres TTU. Pelaku tidak bersedia menikahi korban dan sudah membayar denda Rp150 juta rupiah, menyimpang dari tawaran awal pelaku Rp300 juta.

Orang tua dan keluarga korban ikut menandatangani isi surat pernyataan tersebut di depan Kasi Propam dan sejumlah anggota lainnya.

Sayangnya, isi surat itu sepihak dibuat oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban dan orang tua korban.

“Suratnya sudah selesai diketik, kami pergi itu tinggal tandatangan saja di bawah isi Surat Pernyataan itu”, aku salah satu keluarga korban.

Kasi Propam, Ryan Edgar Nenobais yang dikonfirmasi Jumat (16/12/2022) mengatakan pemeriksaan terhadap Bripka AS sudah rampung.

“Untuk kasus Bripka AS, pemeriksaan sudah selesai dan siap dilaporkan ke Kapolres”, katanya.

Ia juga mengakui sudah ada penyelesaian damai namun tidak berarti menghapus tindak pidana terperiksa.

“Memang sudah ada penyelesaian damai tanggal 12 Desember kemarin di ruang Propam. Tapi urusan damai tidak berarti bisa menghapus tindak pidana terperiksa. Kami Propam berkomitmen untuk bekerja secara profesional”, tandas Iptu Ryan Nenobais.

Foto ilustrasi