Bripda AS Dilaporkan ke Propam Polres TTU, Dituding Hamili Pacar dan Tak Bertanggung Jawab
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Oknum polisi di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara( TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), AS dilaporkan ke Propam Polres setempat.
AS, oknum aparat berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) ini, diduga telah menghamili kekasihnya JSM (26) namun tidak mau bertanggung jawab. Usia kandungan korban kini sudah memasuki bulan ke – 5.
Keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengaku, sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam Polres TTU sejak 7 November 2022.
“Kami sudah melaporkan Bripda AS ke Propam Polres TTU. Soalnya dia tarik ulur waktu, sebentar bilang mau bertanggung jawab, sebentar bilang tidak mau bertanggung jawab. Tidak ada itikad baik dalam kasus ini. Kami terus menunggu sampai usia kehamilan korban membesar tapi belum juga ada jawaban pasti dari pihak Bripda AS”, ungkap keluarga korban yang ditemui Rabu (07/12/2022).
Kapolres TTU, AKBP Moh Mukhson yang dikonfirmasi melalui Kasi Propam, Iptu Anyer Nenobais membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ia, benar. Kita sudah terima pengaduan korban. Sudah 5 orang saksi diperiksa termasuk korban”, terang Anyer.
Terperiksa, lanjutnya belum sanggup menghadirkan alat bukti yang diminta pihak Propam.
“Jadi kita kasih waktu tiga hari untuk terperiksa penuhi alat bukti. Dan kami akan lanjut lakukan pemeriksaan terhadapnya”, kata Anyer yang dikonfirmasi NTTOnlinenow.com, Jumat (09/12/2022).
Kepada Kasi Propam Anyer, Bripda AS juga mengaku sedang melakukan pendekatan untuk penyelesaian kasus tersebut dengan korban dan keluarga korban.
“Itupun kami minta bukti penyelesaian seperti apa, namun belum bisa ditunjukkan”, tambah Anyer.
Dalam kasus tersebut, beber keluarga korban bahwa keluarga dua belah pihak sudah pernah bertemu.
Namun jawaban dan keputusan Bripda AS selalu berubah – ubah.
“Mereka datang ke rumah di Bansone Kefamenanu dengan orang tua, saudara kandung untuk penyelesaian kasus itu. Bripda AS menyatakan bertanggung jawab dan mau menikahi JSM. Kemudian Bripda AS juga masih ke Inggareo kecamatan Biboki Utara untuk bertemu orang tua korban. Saat di sana, Bripda AS yang ditemani Kasi Propam Anyer Nenobais kembali menyatakan bertanggungjawab atas perbuatannya dan bersedia menikahi JSM.
“Sehingga pak Anyer dan Bripda AS pulang untuk mengurus berkas persiapan Nikah Dinas. Namun dua hari kemudian, Bripda AS kembali menghubungi korban pertelepon dan menyatakan secara tegas tidak bersedia menikahi JSM”, ungkap keluarga korban.
Sebelumnya, orang tua korban juga sudah mendatangi Wakapolres TTU menyampaikan masalah tersebut. Tujuan bertemu Wakapolres selain untuk meminta bantuan dalam penyelesaian kasus tersebut, juga karena Bripda AS adalah sopir Wakapolres TTU.
Itupun masih tidak ada kejelasan.
Foto ilustrasi.

