Nilai Vonis Hakim Terlalu Rendah Kasus Korupsi Proyek Irigasi Mnesatbatan, Jaksa Nyatakan Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang
Laporan : Judith Lorenzo Taolin
Kupang, NTTOnlinenow.com – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang hanya menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun terhadap tiga terdakwa yang terlibat kasus korupsi Proyek Irigasi Mnesatbatan, di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang.
“Saya sudah daftarkan banding ke PT Kupang. Sebab putusan majelis hakim sangat rendah dan tidak mencerminkan keadilan hukum,” tandas JPU Hendrik Tiip, SH.
Menurut Hendrik, dalam materi tuntutannya, ia menuntut tiga tersangka yaitu Pius W. Laka, Manurung Sinaga dan Dominikus Mene Bano, masing – masing 6 tahun kurungan penjara. Jika majelis hakim, memutuskan vonis rendah, mestinya tidak boleh di bawah 2/3 dari besar tuntutan.
“Vonis hukuman penjara cuma 2 tahun itu terlalu rendah dan di bawah aturan 2/3 dari besar tuntutan yang diajukan JPU. Karena itu saya naik banding,’ tandas Hendrik Tiip.
la menegaskan sudah memasukkan memori banding untuk sidang di Pengadilan Tinggi Kupang.
Selain itu, lanjut Hendrik Tiip, SH, uang pengganti untuk terdakwa Manurung Sinaga juga ditetapkan majelis hakim sangat rendah yaitu cuma sebesar Rp 162.728.309,00.
Padahal dalam tuntutannya, JPU Hendrik Tipp menuntut Manurung Sinaga untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.107.180.042,00.
Sebelumnya proses kasus korupsi irigasi ini ditangani oleh Polda NTT berjalan sangat alot dan tersendat – sendat.
Dimana setelah ada penetapan tersangka, mendadak tiga tersangka itu dilepas secara ‘diam-diam’ dan kasus ini dinyatakan dihentikan penyidikannya oleh Polda NTT. Kasus itu baru dibuka kembali setelah disoroti oleh Pegiat Anti Korupsi NTT.
Awalnya proyek tersebut dianggap fiktif. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan oleh Pegiat Anti Korupsi, kegiatan fisiknya ada, namun hanya dikerjakan beberapa meter. Itupun dikerjakan asal jadi.
Dibantu pemberitaan para wartawan, akhirnya kasus korupsi ini kembali dibuka dan dilanjutkan proses hukumnya oleh Polda NTT hingga dilimpahkan ke Pengadian Tipikor Kupang.
Foto : S. Hendrik Tiip, S.H

