Merasa Ditipu Masalah Uang Pinjaman, Nenek Fransiska Laporkan Tiga Oknum Polisi ke Propam Polres TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tiga oknum polisi, Bripka RA, Aipda HP dan Aiptu IKS yang bertugas di Markas Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Mapolres TTU) diadukan seorang nenek, ke Propam karena sudah berbulan-bulan bahkan ada yang setahun lebih ingkar janji bayar hutang terhadapnya.
Tiga oknum polisi tersebut, diketahui berpangkat Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua dan Ajun Inspektur Polisi Satu.
Ketiganya resmi dilaporkan nenek Fransiska Teyseran yang berstatus janda ke Propam Polres TTU didampingi Direktur Lakmas NTT, Viktor Emanuel Manbait, S.H, sekaligus Kuasa Hukumnya, Senin (31/10/2022).
“Sebelumnya nenek Teyseran sudah mengadu ke Propam Polres TTU sebanyak tiga kali. Namun kasus ini didiamkan begitu saja. Nenek Theresia hanya menerima janji – janji tanpa realisasi bayar hutang,” jelas Viktor Manbait.
Viktor juga menjelaskan, hari Senin kemarin nenek Teyseran sudah dipertemukan dengan Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson SH, S.IK, MH. di ruang kerjanya.
Kapolres sangat marah atas ulah tiga oknum polisi tersebut.
“Pak Kapolres TTU berjanji akan memanggil tiga oknum polisi tersebut supaya segera membayar hutang kepada Nenek Teyseran,” jelas Manbait, Selasa (01/11/2022).
Iapun merincikan besar hutang dari tiga oknum polisi itu sebagai berikut. Bripka RA berhutang sebesar Rp 5 juta. la berhutang sejak 24 Februari 2021. Sampai sekarang atau sudah 31 bulan, Bripka RA belum melunasi hutang tersebut.
Berikutnya, Aipda HP berhutang Rp 10 juta. la berhutang April 2022 dan berjanji melunasi 3 Mei 2022. Namun hingga bulan November 2022, hutang itu belum dibayar.
Selanjutnya Aiptu IKS, berhutang Rp 2,5 juta dengan menggadaikan sebuah BPKB sepeda motor atas nama orang lain, yang berinisial NMAS, seorang pelajar/mahasiswa.
Aiptu IKS pinjam uang dengan menyuruh anak buahnya, seorang anggota intel di Polres TTU berinisial MB. Jaminan BPKB sepeda motor itu dititipkan ke MB untuk diserahkan ke nenek Teyseran.
“Semua bukti kuitansi pinjam – meminjam uang dan barang jaminan sebuah BPKB sepeda motor dipegang oleh nenek Teyseran,” jelas Manbait.
PS Kasi Propam Polres TTU, Iptu Anyer Nenobais, yang dikonfirmasi, Selasa (01/11/2022) pagi,
membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
Di waktu yang sama, Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson SH, S.IK, MH, berjanji akan memanggil ketiga oknum polisi untuk segera dicarikan solusinya.
“Hari ini juga, saya panggil menghadap tiga oknum polisi itu untuk segera dicarikan solusinya”, kata AKBP Moh Mukhson kepada NTTOnlinenow.com.
Foto : Direktur Lakmas NTT, Viktor E Manbait, SH mendampingi nenek Fransiska Teyseran (66) mengadukan tiga oknum polisi ke Propam Polres TTU.

