Imigrasi Atambua Sosialisasi Aturan Terbaru Paspor, Visa dan Izin Tinggal

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Imigrasi menggelar sosialisasi peraturan keimigrasian terbaru berupa aturan Paspor, Visa dan Izin Tinggal bertempat di Aula Hotel Matahari, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (26/10/2012).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri para pengelola Hotel, staf Karantina Pertanian, Karantina Kesehatan, Bea Cukai, OPD teknis Kabupaten Belu serta undangan terkait lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K. A Halim menuturkan, pihaknya kegiatan sosialisasi yang terbaru Paspor, Visa dan Izin Tinggal kepada warga masyarakat di wilayah perbatasan RI-RDTL.

Diutarakan bahwa, tujuan sosialisasi yakni, kita mengedukasi kepada masyarakat bahwa Imigrasi sudah mempunyai aturan baru. Salah satunya adalah masa berlaku paspor 10 tahun.

“Berlaku efektif sejak tanggal 12 Oktober lalu atas dasar Menkumham nomor 18 tahun 2022,” terang Halim.

Menurut dia, kaitaa kepengurusan paspor berlaku 10 tahun sejauh ini seperti biasa sesuai dengan SOP, syarat-syaratnya tidak berubah. Namun untuk masa berlaku user berikan bimbingan kaitan paspor 10 tahun diberikan bagi yang berusia 17 tahun, sudah dewasa dan menikah.

“Kita juga sudah jelaskan untuk ABG, dia akan mengklik sesuai umur yang diajukan di paspornya. Kalau dia umurnya 16 tahun masa berlaku paspor tidak bisa kita berikan 10 tahun, tapi hanya 4 tahun,” terang Halim.

Masih menurut dia, terkait peningkatan memang tidak begitu signifikan, tapi kalau dikatakan perbandingan memang ada sedikit peningkatan. Sebelumnya berkisar 30 sampai 40, sekarang bisa berkisar 40 sampai 50.

“Memang warga tertarik kalau mengurus paspor berlaku 10 tahun dan ini kesempatan, karena 10 tahun lagi baru mengurus baru,” kata Halim.

“Kita akan terus sosialisasi terkait aturan baru Paspor, Visa dan Izin Tinggal, dan saat ini Kanim Atambua telah mencetak paspor yang berlaku 10 tahun sejak 12 Oktober 2022 lalu,” tambah dia.