Dinas PM-PTSP NTT Komitmen Tingkatkan Investasi

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) NTT berkomitmen meningkatkan nilai investasi dengan mempercepat proses perizinan dan mengantarnya secara langsung kepada pemohon izin.

Kepala Dinas PM- PTSP NTT, Marsianus Jawa sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (14/2/2020).

Marsianus mengatakan, terhitung sejak Januari 2020, dirinya bersama staf mengantar dan memberikan surat izin yang telah diproses kepada pemohon izin, dalam hal ini pelaku usaha. Untuk wilayah Kota Kupang, sudah diantar ke pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan.

“Gebrakan ini sejalan dengan arahan gubernur tentang pelayanan yang memberikan kemudahan kepada publik, termasuk aspek izin usaha,” kata Marsianus.

Tentang kemungkinan adanya penilaian soal pemberian upeti dari pelaku usaha karena izin usahanya diantar langsung oleh pihak Dinas PM-PTSP, ia dengan tegas menepisnya. Untuk menghindari praktek seperti itu, dirinya selalu mengikutsertakan beberapa staf saat pemberian surat izin usaha dimaksud. Sehingga dengan jumlah tersebut, dapat menutup ruang bagi pelaku usaha untuk memberi upeti atau ucapan terima kasih dalam bentuk uang.

“Komitmen saya selaku Kepala Dinas PM-PTSP adalah semua perizinan harus diantar kepada pemohon izin, baik untuk izin yang baru maupun izin lama yang diperpanjang,” ungkap Marsianus.

Ia menegaskan, untuk mewujudkan komitmen memudahkan pelayanan kepada publik, pemohon izin tinggal saja memberitahu alamat dan kesepakatan waktu antar. Dengan demikian, dirinya bersama staf langsung agendakan untuk antar ke alamat pemohon, baik di rumah atau alamat yang ditetapkan pemohon.

“Mengingat kemudahan pelayanan kepada publik ini merupakan sebuah komitmen, maka saya yang turun untuk mengantarnya ke alamat pemohon dengan didampingi beberapa staf. Untuk Kota Kupang, Kami sudah antar di beberapa hotel,” tandas Marsianus.

Pada kesempatan itu ia mengakui, untuk wilayah kabupaten, belum ada satu pun izin yang diantar secara langsung kepada alamat pemohon. Pasalnya, tidak memiliki alokasi anggaran khusus terkait komitmen yang telah ditetapkan itu. Sehingga baru bisa dilakukan ketika ada tugas dinas ke kabupaten- kabupaten. Pada saat itulah, dapat diberikan surat izin kepada pihak pemohon.

“Jika pemohon izin itu memiliki perwakilan di Kupang, bisa tentukan alamat dan waktu, pasti kita datang untuk antar surat izinnya,” ujar Marsianus.(ntt-lr)