Anggota Polsek Tastim Pasang Police Line di Jalan Longsor Penghubung Lima Kecamatan
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggota Polsek Tasifeto Timur memasang police line (garis polisi) di jalan penghubung yang longsor berlokasi di wilayah Dusun Lamasi B, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (21/10/2022).
Diketahui, jalan raya longsor penghubung lima kecamatan tepatnya di depan pasar Sabete. Kondisi jalan mengalami kerusakan parah setelah tanah penopang jalan raya longsor tergerus air hujan.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kapolsek Tasifeto Timur, IPDA Mahrim mengatakan, rambu dilarang melintas tersebut sengaja dipasang sebagai warning bagi pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintasi jalan tersebut agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Jelas dia, jalur tersebut cukup ramai dilintasi pengendara karena jalan tersebut menghubungkan antara kota Atambua dengan 5 kecamatan yakni kecamatan Tasifeto Timur, Lasiolat, Raihat, Lamaknen dan kecamatan Lamaknen Selatan.
“Untuk itu, kita inisiatif memasang rambu supaya masyarakat lebih berhat-hati saat melintas. Kalau tidak dikasi tanda, besar kemungkinan terjadi laka lantas karena mereka (pengendara) tidak tahu ada jalan rusak,” kata dia.
Lebih lanjut Kapolsek Tastim itu juga memberikan imbauan kepada sejumlah pengendara yang melintas saat lakukan pemasangan garis polisi, untuk lebih berhati-hati saat melintas di jalan tersebut.
“Kepada masyarakat agar lebih hati-hati saat melintas disini karena tidak menutup kemungkinan apabila curah hujan semakin tinggi akan terjadi longsor susulan yang mengakibatkan jalan tersebut putus total, apalagi kalau belum segera diperbaiki,” ungkap dia.
Lanjut Mahrim, pihaknya akan kordinasi dengan pemerintah setempat supaya masalah ini segera mendapat perhatian karena kalau tidak segera diperbaiki, kerusakannya akan melebar dan otomatis bisa mengganggu kelancaran transportasi.

