Dugaan Korupsi Desa Wekeke, Kejari Belu Tunggu LHP Inspektorat Malaka

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Malaka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa dan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2014 sampai dengan 2021 di Desa Wekeke Kecamatan Rinhat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejari Belu, Alfian mengatakan bahwa, pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga
terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Anggararan Dana Desa pada Desa Wekeke.

“Terkait DD Wekeke sudah ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Inspektorat Malaka,” ujar dia saat dikonfirmasi media via whatsApp, Senin (10/10/2922).

Jelas Alfian, pihak Inspektorat Kabupaten Malaka telah melakukan audit sebelumnya, karena pelapor sebelumnya telah melaporkan soal tersebut ke Inspektorat.

“Sekarang masih menunggu LHP dari Inspektorat Malaka yang kemudian akan ditindaklanjuti,” terang dia.

Ditururkan, pihaknya bekerja secara efektif dan efisien. Jadi, memang selama ini belum ada pemanggilan untuk permintaan keterangan, bukan berarti tidak ditindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

“Nanti kalau LHP sudah kami terima baru kami lakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak yag terkait dengan LHP tersebut,” terang Alfian.

Sementara itu, Yohanes Seran perwakilan masyarakat Wekeke menyampaikan, soal dugaan penyelewengan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Wekeke telah dilaporkan ke pihak Inspektorat Malaka, BPMD dan tembusan ke Bupati Malaka pada 12 September lalu.

“Namun tidak ada informasi lanjutan sehingga kami laporkan ke Kejari Belu pada 19 September lalu,” terang dia kepada media di Kantor Kejari Belu.

Dikatakan, pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa di Desa Wekeke yang dikelola Kades VN sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 lalu dinilai pembangunan rumah (fisik) terkesan fiktif dan mubasir.

Adapun laporan penyelewengan DD dan ADD Desa Wekeke sebagai berikut :

Pembangunan perumahan tahun anggaran 2014-2019 fiktif (Dokumentasi fisik bangunan terlampir, RAB tidak ditemukan), Pembangunan Bak penampungan air tahun anggaran 2016 fiktif dan sama sekali tidak dimanfaatkan oleh masyarakat (Dokumentasi fisik bangunan terlampir, RAB tidak ditemukan).

Pengadaan WC sehat tahun anggaran 2019 fiktif (dokumentasi fisik bangunan terlampi, RAB tidak ditemukan), Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa) tidak nampak dimata masyarakat dari periode pertama hingga periode kedua saat itu.

Selain itu, wajah Kantor Desa tidak nampak dan segala fasilitas perlengkapan berupa; kursi, meja dan lain-lain sama sekali tidak tersedia (bukti dokumentasi terlampir).

Ditambahkan, masyarakat Desa Wekeke mengalami kendala dikarenakan Kepala Desa Wekeke tidak transparan dengan semua anggaran pembangunan baik itu anggaran dari Dana Desa (DD) maupun dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Sehingga setiap tahun anggaran yang dicairkan dari tahun anggaran 2014-2021 kami sebagai masyaraakat sama sekali tidak mengetahuinya (tertutup) oleh Kepala Desa,” kata dia.

Anggaran perumahan yang diberikan kepada penerima manfaat/unit tidak sesuai RAB sehingga masyarakat penerima manfaat menanggung sebagian besar biaya untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, sementara anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Untuk itu lanjut Seran, sesuai dengan beberapa dokumentasi diatas masih ada sebagian besar bangunan fisik berupa pintu dan jendela belum terpasang.

“Kami masyarakat Wekeke menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Atambua agar segerah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat Desa Wekeke terkait kinerja Kepala Desa Wekeke sesuai ketentuan yang berlaku,” pinta Seran.