Sudah Tersangka, Dua Penjudi Online Jalani Pemeriksaan Tambahan Sebagai ‘Saksi’. PH, Viktor Manbait : Sangat Tidak Relevan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sudah tiga puluh tiga hari ditetapkan sebagai Tersangka Judi Togel Online, Penyidik kembali lakukan pemeriksaan tambahan terhadap dua Tersangka, DMDCT dan SSA. Namun pemeriksaan terhadap keduanya dalam status sebagai Saksi.
Hal tersebut menurut Tim Penasihat Hukum Tersangka, sangat tidak relevan.
Viktor Manbait,S.H, Penasihat Hukum Tersangka mempertanyakan, dalam membuat terang apakah sebuah peristiwa hukum itu ada tindak pidana, penyelidik dalam penyelidikan melakukan serangkain kegiatan untuk menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Dan keterangan saksi merupakan salah satu bukti yang diatur dalam KUHAP.
Lanjutnya, dari pemeriksaan saksi sebagai salah satu alat bukti dan adanya bukti – bukti lain yang diuji dalam sebuah gelar perkara Penyelidik dan Penyidik, mendapatkan keyakinan apakah peristiwa hukum itu telah ada dua bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan penyidikan dan menetapkan Tersangkanya.
Atau peristiwa hukum tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti.
“Dalam peristiwa dugaan perjudian kupon putih online, ternyata penyidik polres TTU meyakini bukti dari keterangan saksi dan bukti lainnya sudah cukup untuk melanjutkannya ke tahap penyidikan dan menetapkan saksi yang diperiksa dalam hal ini SSA sebagai tersangka perjudian kupon putih online”, beber Viktor.
Baca juga : Abaikan Hak Asasi dan Turunan BAP Dua Tersangka Kasus Judi Online, Penasihat Hukum Surati Penyidik
Selain itu, Tersangka SSA yang datang menyerahkan diri pada Rabu ( 24/09/2022) sekitar pukul 09.30 Wita ke SPKT Polres TTU, hari itu juga di periksa oleh Penyidik Polres TTU sebagai Saksi Judi Online.
Keterangan dari SSA dalam statusnya sebagai Saksi menurut penyidik telah cukup dan sempurna. Dan melalui gelar perkara pada Rabu (24/08/ 2022), SSA telah ditetapkan sebagai Tersangka Judi Online dan langsung menjalani pemeriksaan dan pengambilan keterangannya sebagai Tersangka, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka SSA dalam dugaan tindak pidana perjudian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/VIII/2022/Res TTU/Polda NTT tanggal 20 Agustus 2022 sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat(1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-e KUHP.
Dalam gelar perkara tersebut lanjut Viktor, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober menjelaskan dua orang tersangka, yakni DMDCT dan SSA berperan sebagai bandar judi.
“Jadi Tersangkanya ada dua dan mereka ini bandar,” ungkapnya.
Bahwa gelar perkara untuk menetapkan tersangka SSA dan DMDCT sebagai bandar Judi Online sesuai pemberitaan tanggal 24 Agustus 2022 , sementara DMDCT diperiksa sebagai Tersangka judi online ini pada tanggal 20 Agustus 2022.
Sesuai berita Acara Pemeriksaan Tersangka, pada hari Sabtu (20/08/2022) pukul 23.00 wita, oleh Iptu Fernando Oktober sebagai Penyidik pada kantor Kepolisian Resor TTU bersama – sama dengan Briptu Roland Adrian Nggih selaku Penyidik Pembantu, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor Sp-Sidik/66/VIII/2022/Reskrim, tanggal 20 Agustus 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap DMDCT yang diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 yat(1) ke 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 56 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor LP-A/268/VIII/2022/RES TTU/POLDA NTT tanggal 20 Agustus 2022.
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022, 33 hari setelah SSA ditetapkan sebagai tersangka dan 37 hari setelah DMDCT ditetapkan sebagai Tersangka, penyidik pemeriksa SSA dan DMDCT melakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum atas SSA dan DMDCT sebagai Saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Atas pemeriksaan SSA Dan DMDCT sebagai saksi, yang saat ini telah berstatus sebagai Tersangka, Penasehat Hukum tersangka SSA dan DMDCT telah menyatakan keberatannya pada saat itu, karena tidak relevan lagi.
“Dengan ditetapkannya SSA sebagai Tersangka pada 33 hari yang lalu, dan penetapan DMDCT sebagai Tersangka pada 37 hari yang lalu, itu berdasarkan keterangan mereka dalam status sebagai saksi yang dinilai penyidik telah cukup untuk menetapkan mereka sebagai saksi. Dengan demikian tidak perlu lagi dan tidak relevan lagi SSA Dan DMDCT diambil keterangan tambahannya sebagai saksi”, papar Viktor.
Sebab menurutnya, polisi dengan menahan seseorang itu berarti sudah mengantongi cukup bukti.
“Polisi dengan menahan seseorang itu kan sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Oleh karenanya serahkan saja ke Pengadilan berkas perkara itu. Biar sama – sama kita uji bukti – buktinya, apakah SSA Dan DMDCT benar adalah bandar Judi Online. Bukannya dengan melakukan pemeriksaan tambahan atas SSA dan DMDCT lagi mundur sebagai saksi”, tandas Viktor.
Dalam permainan judi itu, tegasnya ada pemasang dan ada bandarnya.
Menurut penyidik, DMDCT tertangkap tangan sementara melakukan permainan Judi online, dengan dua orang lainya. Namun dalam penanganan kasus Judi Online ini, setelah ditangkap pada tanggal 20 Agustus 2022, hanya DMDCT yang ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, sementara dua orang yang ditangkap bersama DMDCT saat itu dilepas pada keesokan harinya.
“Apakah saat ditangkap itu ada permaian Judi Onlinenya? Apakah kalau hanya bandarnya saja permainan Judi Online itu terjadi? Dan tentunya penyidik mesti bisa membuktikan kalau SSA Dan DMDCT itu adalah Bandar Judi Online. Karena yang disebut Bandar itu adalah pemilik modal yang menyediakan sebuah permainan dengan menyediakan media tertentu dan aturan permainannya serta besaran uang yang dipasang oleh pemasang serta menyiapkan modal atau uang untuk membayar bila ada pemasang yang memenangkannya”, beber Viktor.
Terpantau, dalam pemeriksaan tambahan pada Jumat (30/09/2022), Tersangka DMDCT didampingi PH Dyonisius F.B.R Opat, S.H sementara SSA didampingi Viktor Manbait,S.H.
Foto : Viktor Manbait saat mendampingi kliennya SSA, Tersangka judi online saat menjalani pemeriksaan tambahan.