Anggaran Pembangunan Bendungan Napun Gete Capai Rp 884 Miliar Lebih

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Bendungan Napun Gete, di desa Ili Medo, kecamatan Waiblama, kabupaten Sikka, kini dalam persiapan pelaksanaan awal kegiatan pembangunan (ground breaking) oleh Presiden RI, Joko widodo, memiliki kapasitas tampung sebanyak 14 juta meter kubik air.

Bangunan phisik diatas lahan pusat kali besar (Napun Gete) seluas 161,61 hektar itu, dibangun menggunakan dana APBN sebesar Rp 884.664.904.000, dengan sistem kontrak multi years (tahun jamak) dikerjakan dari tahun 2016 hingga 2020.

Menurut Kepala Seksi Pelaksanaan pada Balai Sungai Wilayah Nusa Tenggara II, Costandji Nait, ketika ditemui di ruang kerjanya, di Kupang, Kamis (15/12/2016), mengatakan nilai kontrak pelaksanaan pembangunan Bendungan Napun Gete yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (7/12), sebesar Rp 884.664.904.000. Besaran alokasi dana APBN tersebut terdiri dari dua item kegiatan, yaitu untuk pekerjaan bangunan phisik bendungan dikerjakan PT Nindya Karya, sebesar Rp 849.939.499.000, dan supervisi (pengawasan) yang dilaksanakan IKA (KSO-INK-VK), sebesar Rp 34.725.405.000.

“Balai Sungai Wilayah Nusa Tenggara II memiliki wilayah kerja di seluruh NTT, hingga saat ini telah merealisasikan dua bendungan berkapasitas besar di NTT dan dalam proses pembangunan dari tujuh bendungan yang direncanakan pemerintah pusat. Dua bendungan dimaksud adalah bendungan Raknamo di kabupaten Kupang dan Rotiklot (Belu). Sedangkan bendungan Napun Gete (Sika), mudah-mudahan dalam waktu dekat terealisasi melalui ground breaking oleh Presiden Joko Widodo. Namun untuk empat bendungan lainnya masih dalam proses study dan kajian secara mendalam.” Kata Costandji Nait.

Baca : BNK Belu Dilengkapi Dua Klinik Rehabilitas Bagi Korban Narkoba

Konsultan IKA, Agung S, ketika ditemui dilokasi bendungan Napun Gete (Sikka), Selasa (13/12), menjelaskan konstruksi bangunan phisik bendungan Napun Gete, menggunakan konstruksi rockfill ( timbunan batu), ketinggian pondasi 52 meter, panjang bendungan 585 meter, kedalaman bendungan setinggi 48 meter. Luas keseluruhan bendungan 161,61 hektar diatas lahan desa Ili Medo dan Desa Werang. Bendungan tersebut dilengkapi bangunan fasilitas pengendali bangunan untuk operator, tiga pintu air dengan operasional sistem elektrik terdiri dua pipa penyaluran untuk air irigasi dan air baku berkapasitas tampung bendungan sebanyak 14 juta meter kubik air. Untuk penyaluran melalui pipa irigasi mampu mengairi 300 hektar lahan pertanian termasuk pencetakan sawah baru. Penyaluran melalui pipa air baku 210 meter kubik per-detik dengan sasaran utama kota Maumere untuk kebutuhan 22.000 kepala keluarga (KK) per-hari.

Secara terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Sikka, Yoseph Benyamin, ketika dikonfirmasi terkait pembebasan lahan pembangunan bendungan Napun Gete, Rabu (14/12), di Maumere, megatakan ganti rugi terhadap masyarakat pemilik lahan yang terkena pembangunan bendungan Napun Gete, dilaksanakan secara persuasif dengan melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat secara berulang kali tentang manfaat bendungan Napun Gete . Manfaat bendungan tersebut secara khusus untuk ketersediaan air baku dan irigasi lahan pertanian bagi kepentingan masyarakat dan kegiatan pembangunan di kabupten Sikka pada umumnya.

Dijelaskan Yoseph Benyamin, pemberian ganti rugi atas lahan pertanian masyarakat mengacu pada UU nomor 22 Tahun 2011 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Seluruh proses pemberian ganti rugi, pemerintah hanya menyiapkan pembiayaan. Sehingga pemerintah menyiapkan panitia persiapan dengan menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah dengan mengidentifikasi subyek dan obyek tanah lalu menyerahkan kepada panitia pengadaan tanah yang diketuai oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Sikka.

Kata Yoseph Benyamin, pembangunan phisik bendungan Napun Gete dengan sistem multi years (tahun jamak) mulai tahun 2016 hingga 2020 menggunakan dana APBN sebesar Rp 849.939.499.000 dan biaya supervisi (pengawasan) sebesar Rp 34.725.405.000. Sedangkan biaya pembebasan lahan bersumber dari dana APBD kabupaten Sikka sebesar Rp 16 miliar, yaitu untuk Tahun Anggaran (TA) 2016 dialokasikan anggaran Rp 4 miliar dan sisanya Rp 12 miliar telah dianggarkan pada tahun 2017.

Pembayaran ganti rugi tahap pertama, jelas Yoseph Benyamin, segera dibayarkan pada 20 Desember 2016 kepada 19 kepala keluarga (KK) pemilik tanah terdiri dari 22 bidang tanah menggunakan anggaran belanja modal pengadaan tanah sebesar Rp 4 miliar tersebut. Besar anggaran ini termasuk biaya operasional biaya pengadaan tanah sebesar Rp 400 juta sesuai Permendagri nomor 72 Tahun 2014. Sedangkan anggaran Rp 12 miliar yang telah dianggarkan dalam APBD Sikka TA 2017 untuk pembayaran sisa ganti rugi kepada pemilik tanah seluas 161.61 hektar untuk pembangunan phisik bendungan Napun Gete. Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan masyarakat tersebut termasuk ganti rugi lahan jalan masuk (akses) ke bendungan Napun Gete.***