Diduga Ada Campur Tangan Pemegang Kekuasaan, KPK RI Didesak Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Dikrektur PT Sari Karya Mandiri
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kupang, NTTOnlinenow.com – Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) segera mengambil alih penanganan kasus dugaan
Korupsi Mega Proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp15 miliar rupiah.
Kasus yang hampir setahun ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang melibatkan Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM) Hironimus Taolin alias Hemus, diduga Pegiat Anti Korupsi sengaja didiamkan pihak Kejaksaan Tinggi.
Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara, Paulus Modok, mewakili Pegiat Anti Korupsi, menyampaikan hal tersebut kepada NTTOnlinenow.com Rabu (28/09/2022).
Baca juga : Kejati NTT Kembali Tuai Sorotan Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Direktur PT. Sari Karya Mandiri
Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dibawah Pimpinan Hutama Wisnu berjalan di tempat dan semakin tidak ada kejelasan.
“Sehingga kami mendesak KPK RI, segera mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Hemus Taolin. Ini sudah jelas mengandung unsur korupsi tapi penanganannya sangat tidak transparan”, tandas Paulus.
Dengan tidak adanya kejelasan penanganan kasus korupsi tersebut, Garda TTU menduga kuat sudah ada barter sehingga kasusnya didiamkan dan adanya campur tangan dari pemegang kekuasaan.
“Diduga penanganan tindak pidana korupsi HT terhambat, karena adanya campur tangan dari pemegang kekuasaan Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif”, terang Paulus.
Hal itu, kata Paulus dibuktikan dengan diterbitkannya Kartu Tanda Anggota Partai Demokrat atas nama Hironimus Taolin yang ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat H. Agus Harimurti Yudhoyono M.Sc. MPA. MA pasca viral pemberitaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Hemus Taolin dan oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, bulan Desember 2020 lalu.
Berita terkait : BKH Didesak Beri Klarifikasi Terkait Dugaan KTA Partai Demokrat Atas nama Hironimus Taolin
Salah satu alasan jelas disampaikan Pegiat Anti Korupsi, mendesak KPK RI segera mengambil alih kasus korupsi dimaksud, yakni proses penanganan tindak pidana korupsi berlarut – larut.
“KPK perlu mengambil alih lantaran laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti secara transparan dan berlarut – larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ada kesan pelaku tindak pidana korupsi dilindungi pihak Kejati NTT dan para pemegang kekuasaan”, pungkas Paulus.