Kejati NTT Kembali Tuai Sorotan Terkait Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Direktur PT. Sari Karya Mandiri
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM) Hironimus Taolin alias Hemus dalam dugaan kasus Korupsi Mega Proyek di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang merugikan negara belasan miliar rupiah.
Tudingan itu disampaikan Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan TTU, Paulus Modok.
Ia mengecam Kejati NTT yang menurutnya dengan sengaja telah melakukan pembiaran terhadap kasus dugaan korupsi yang dilakukan Hironimus Taolin dalam Kasus Korupsi Mega Proyek di TTU.
“Bagaimana seorang yang kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan, dibiarkan oleh Kejati NTT untuk tidak memproses kasusnya”, tanya Paulus Modok.
Ia mempertanyakan sikap Kejati NTT yang menurutnya tidak memberikan kepastian hukum kepada publik NTT.
“Ada apa dengan sikap Kejati NTT yang tidak memberikan kepastian hukum kepada publik NTT. Sikap Kejati NTT dalam penanganan kasus Hemus mencerminkan matinya sebuah keadilan dan kepastian hukum di NTT yang justru dilakukan oleh Penegak hukum sendiri. Mau jadi apa Republik ini kalau kasus Mega Korupsi yang ditangani Kejati NTT dengan sengaja ‘dimacetkan’. Rakyat mau berharap kepada siapa dalam penegakkan hukum terhadap para terduga korupsi keuangan negara”, tandas Paulus.
Ia juga meminta kepada publik NTT untuk memberi perhatian yang serius terhadap sikap Kejati NTT karena akan merusak sistem penegakkan hukum yang adil bagi masyarakat NTT.
“Kami minta Kejati NTT untuk segera proses dan tangkap HT agar kepercayaan publik NTT terhadap Kejati NTT bisa kembali pulih”, pinta Paulus.
Untuk diketahui, selain Ketua Garda Timor Tengah Utara (TTU) Paulus Bau Modok, Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakkan Hukum NTT yang terdiri dari Victor Manbait (Lakmas NTT), Wilem Oki (Fraksi TTU) juga sudah beberapa kali mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT untuk bertemu dengan Kajati NTT guna menyampaikan langsung dan meminta Kejati NTT untuk segera melanjutkan kasus dugaan korupsi pembangunan tiga ruas jalan yang merugikan Negara sebesar Rp15 Miliar.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi NTT tidak boleh tertekan oleh kepentingan politik dan kekuasaan. Hukum harus berlaku adil bagi setiap orang. Bapak Kajati tidak boleh membiarkan HT berkeliaran bebas seolah-olah penegak hukum bisa dibeli,” tegas Paulus Modok.
Dengan membiarkan HT terus bebas mengerjakan proyek pembangunan di tahun 2022 katanya, akan membuat HT merasa dilindungi dari tindakan kejahatan. Bahkan merasa tidak bersalah kemudian mengganggu kinerja APH dan pekerjaan pengusaha lainnya di TTU.
“Kejaksaan Tinggi jangan terus beralasan untuk melindungi HT karena kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Atau jangan sampai Kejati NTT sudah lakukan barter agar kasus ini didiamkan. Kami juga menduga HT sengaja dibiarkan bebas bekerja untuk bisa menghasilkan uang dan setor diam – diam gantikan kerugian Negara”, sambung Ketua Garda TTU.
Menurutnya, jika sudah ada setoran kerugian negara secara diam – diam, maka pihak Kejati NTT tidak mungkin berani menyampaikan secara transparan ke publik soal penanganan kasus HT.
“Kami menduga ada deal tertentu, sehingga sudah terjadi pengembalian sebagian kerugian negara dan kasusnya sengaja didiamkan agar HT bisa lanjut kerja dengan bebas dan setoran pengembalian kerugian negara lancar hingga HT bebas”, kata Paulus.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bakal memberikan status Justice Collaboratos (JC) terhadap kasus Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM).
Sumber terpercaya menyebutkan status JC tersebut akan diberlakukan kepada HT dan dugaan tarik ulur penangkapan pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini, lantaran masih ada upaya dari Kuasa Hukum HT, John Rihi, S.H untuk melobi ke Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi kaitan dengan pengembalian Kerugian Negara dan pemberlakuan JC.
“Sesuai informasi yang diterima Pegiat Anti Korupsi, Hemus Taolin akan memgembalikan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar ke Kejati NTT, melalui kuasa hukumnya”, kata Paulus mengulang isi berita terdahulu.
Atas informasi tersebut, Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) NTT Hutama Wisnu, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim mengaku tidak tahu menahu soal itu.
Berita terkait : Menggugat Justice Collaborator Untuk Hironimus Taolin
Pada kesempatan lain, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi HT, lagi – lagi Abdul Hakim hanya menjawab datar, masih ditanya lagi dulu ke penyidik.
Informasi pemberian status justice collaborator terhadap kasus korupsi HT, dinilai publik sebagai suatu ketimpangan atas penegakan hukum yang tentunya akan membuka celah baru terjadinya korupsi.