Tiga Kapal Nelayan Muat BBM ‘Illegal ‘ Asal NTB Diamankan Ditpolairud NTT di Perairan Komodo

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim Ditpolairud Polda NTT berhasil amankan tiga unit kapal nelayan bermuatan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa kelengkapan izin atau resmi di perairan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol. Nyoman Budiarja dalam press release yang diterima media, Rabu (28/9/2022) menyebutkan bahwa ketiga kapal nelayan membawa BBM bersubsidi asal Kabupaten Bima, NTB diamankan crew KP. Ndana 3004 pada Sabtu 24 September lalu di waktu yang berbeda.

Sekitar pukul 11.30 Wita, crew KP. Ndana 3004 melaksanakan patroli menggunakan intercep Ditpolairud Polda NTT sekitar perairan pulau Komodo, Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah perahu motor bernama Dua Putri.

Dari hasil pemeriksaan tim mengamankan seorang nelayan berinisial AL (34) warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB yang diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 29 jerigen @ 20 liter atau kurang lebih 580 liter.

Sementara itu, pada pukul 11.40 Wita crew KP. Ndana 3004 melaksanakan patroli menggunakan intercep Ditpolairud Polda NTT sekitar perairan pulau Komodo, Manggarai Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap dua perahu motor tanpa nama dan mengamankan dua nelayan berinisial K (49) dan A (19).

Kedua nelayan diduga melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi ijin sebanyak 60 jerigen @ 20 Liter atau kurang lebih 1.200 liter. Awalnya BBM dibawa oleh perahu K dari Sape, Bima, NTB dan tiba di Pulau Komodo, NTT disalin ke perahu motor milik A.

Selanjutnya ketiga nelayan beserta barang bukti dibawa anggota ke Markas Unit Polairud Manggarai Barat guna dilakukan proses lebih lanjut. Nelayan AL ditetapkan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ A /297/IX/2022/Ditpolairud, Nelayan K dan A berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ A /298/IX/2022/Ditpolairud tanggal 25 September 2022.

Diketahui, para tersangka diduga melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang migas yang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan pada paragrafh 5 angka 9 pasal 55 undang-undang RI nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.

Adapun modus operandi perkara yakni, para tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan harga eceran tertinggi (het) di SPBU DESA Bugis, Sape, Bima NTB dengan harga Rp 6 800 dibeli sendiri oleh tersangka AL.

Rencana akan dijual ke kapal Phinis dan warga di Pulau Komodo dengan harga Rp. 8.800. Kegiatan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar ini telah berlangsung dari bulan Juni lalu dan sudah berjalan dua kali.

Begitu pula tersangka K membeli BBM di SPBU dengan harga Rp. 6.000 dan dijualkan ke tersangka A Rp. 7.500 perliternya. Selanjutnya tersangka A rencana menjual BBM ke kapal Phinis dan warga di Pulau Komodo dengan harga Rp. 8.800 hingga Rp. 9.000 perliternya.

Perkara tindak pidana migas dengan tersangka AL, K dan A masih dalam proses penyidikan Ditpolairud Polda NTT.