Polsek Lamaknen Bongkar Tempat Perjudian Sabung Ayam di Desa Lutarato

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lamaknen membongkar pagar yang dijadikan sebagai tempat judi sabung ayam di Dusun Taonil, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (26/8/2022).

Dalam kegiatan pembongkaran arena judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Belu yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Timor Leste itu Anggota Polsek dibantu Anggota Linmas Desa Lutarato.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Lamaknen, Ipda Yesaya Lontorin dalam keterangan pers yang diterima media.

Menurut dia, awalnya Anggota Bhabinkamtibmas Polsek mendapat informasi dari Kepala Desa tentang tempat perjudian sambung ayam yang kerap dilakukan setiap hari Minggu tepatnya di dusun Taonill, Desa Lutarato.

Usai mendapat informasi, pihaknya langsung menuju ke lokasi sekitaran hutan dan menemukan pagar dari bambu berbetuk lingkaran yang biasa digunakan untuk judi sambung ayam.

Selanjutnya, Anggota Bhabinkamtibmas bersama anggota Linmas Desa Lutarato langsung melakukan pembongkaran tempat judi tersebut.

Dijelaskan, pada saat kegiatan pembongkaran aktivitas perjudian tidak ada hanya barang bukti pagar yang dipakai sebagai kandang sabung ayam.

“Kandangnya dibongkar kemudian dibakar dan sebagian diamankan sebagai barang bukti,” terang Yes sapaan akrab KBO Intelkam Polres Belu.

Masih menurut dia, pelaksanaan kegiatan berdasarkan SURAT PERINTAH KAPOLRES BELU
NOMOR: SPRIN /1021/VIII/OPS.1.3./2022 TANGGAL : 18 AGUSTUS 2022 tentang pemberantasan segala bentuk perjudian, BBM ilegal dan Narkoba
di wilayah hukum Polres Belu.