Kejari Belu Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menghentikan kasus penganiayaan di Dusun Laka Ritirai, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Jumat (26/8/2022).

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai surat ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu nomor B-1282/N.3.13/Eoh.2/8/2022.

Kegiatan penghentian penuntutan atas perdamaian dihadiri Kajari Belu, Kasi Pidum, Staf Jaksa, tersangka, Sekretaris Desa, korban serta keluarga dua belah pihak bertempat di Aula Kantor Kejari Belu.

Menurut Kajari Belu Samiaji Zakaria, hari ini pihaknya telah melakukan keadilan restoratif sesuai dengan peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, kemudian berdasarkan SOP kita juga nomor 24 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana umum.

Bahwa jelas dia, restoratif justice bisa dilakukan terhadap perkara-perkara yang sifatnya, pertama bahwa yang bersangkutan tidak pernah lakukan tindakan pidana. Kedua telah ada perdamaian dari kedua belah pihak yang dilakukan didepan kepala adat maupun kepala desa maupun warga.

Jadi secara terbuka, transparan, tanpa ada tekanan, kemudian dituangkan dalam surat perdamaian dan ini kita lakukan restoratif justice ini sesuai mekanisme urutan restoratif justice secara ketat. Kemudian juga kita telah lakukan expo dan gelar perkara ini kepada pimpinan kita di Kejaksaan tinggi kemarin.

“Perkara ini karena sudah damai sesuai petunjuk maka kami lakukan penghentian penuntutan terhadap perkara yang pasal sangka 351 ayat 1 KHUP,” ungkap Zakaria.

Lebih lanjut ditekankan bahwa, perlu menjadi catatan tidak semua perkara bisa dijadikan restoratif justice. Artinya restoratif justice ini tidak serta merta juga gampang tapi tetap secara ketat dan batas waktu untuk restoratif justice juga terbatas.

Makanya sejak dilakukan tahap dua, kemudian pada tahap pertama dan keduanya, setelah tahap dua menjadi kewenangan kita, maka kita melakukan upaya-upaya pelaksanaan restoratif justice.

“Jikalau berhasil kita lakukan restoratif justice, namun jika gagal upaya perdamaian tersebut kita limpahan ke pengadilan untuk selanjutnya di proses secara hukum,” ujar Zakaria.

Masih menurut dia, penghentian penuntutan ini terkait kasus penganiayaan pada 20 Juni 2022 lalu yang dilakukan oleh tersangka AS alias Abitu terhadap korban dimana kedua pihak merupakan saudara atau famili dekat.

“Kedua belah pihak telah sepakat berdamai, dan pada hari ini kita lakukan restoratif justice. Surat perintah tahanan sudah kita siapkan, kepada yang bersangkutan status bukan sebagai tersangka lagi,” pungkas Zakaria.

Diketahui, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice yang dilakukan hari ini merupakan kali ketiganya dilakukan pihak Kejari Belu dalam tahun 2022.