Perkara Korupsi Irigasi Rp1,2 Miliar Masuk Tahap II. Kejari TTU, Limpahkan Berkas Perkara dan Tiga Tersangka

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU ) melaksanakan proses tahap II, penyerahan Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti, kasus dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Irigasi Mnesatbatan di Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H mengatakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Polda NTT sudah dilakukan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang berlangsung di Kejaksaan Tinggi NTT.

“Pelaksanaannya dilakukan di Kejaksaan Tinggi NTT jadi sudah dilakukan serah terima dan sudah didaftarkan. Penahanan di tingkat penuntutan para Tersangka sudah dilakukan dan dititipkan sementara di Rutan kelas II Kupang,” ungkap Kajari TTU di ruang Kerjanya, Kamis (07/07/2022).

Tiga orang tersangka yang sudah ditahan penyidik Polda NTT pada Jumat (24/06/2022) lalu, yakni Wandelinus Laka selaku Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK), Domi Bano selaku Konsultan Pengawas dan Manurung, selaku Kontraktor Pelaksana.

Penahanan ketiga Tersangka mendapat apresiasi dari Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun.

Meskipun komitmen Penyidik Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan Korupsi Irigasi Mnesatbatan sudah terbukti, namun Alfred Baun tetap mendesak Penyidik Polda NTT untuk melakukan penelusuran aliran dananya.

“Araksi NTT sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Polda NTT dalam penanganan kasus korupsi Irigasi Mnesatbatan. Namun Araksi NTT mendesak agar Penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana dalam proses pengerjaan proyek dimaksud”, tandas Alfred.

Dalam proses pengerjaan proyek itu, lanjut Alfred Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Januarius Salem turut bertanggungjawab.

Yang mana KPA bertindak sebagai Eksekutor dalam proses pencairan Keuangan Negara, harus turut memastikan kondisi fisik sebelum dilakukan serah terima bangunan.

“Sesuai fakta, anggaran proyek tersebut telah 100 persen dicairkan tetapi kemudian pekerjaannya bermasalah. Jadi KPA turut bertanggung jawab atas kegiatan yang merugikan negara ini.”, pungkas Alfred.

Baca juga : Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di TTU. PPK, Konsultan dan Pelaksana Pekerjaan Ditahan Polda NTT

Diketahui, berdasarkan hasil audit perhitungan Kerugian Negara, paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Mnesatbatan di TTU Tahun Anggaran 2017 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,2 miliar telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp1,1 miliar.

Sehingga Alfred terus mendesak Polda NTT untuk segera mengusut tuntas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Irigasi Mnesatbatan dengan meminta Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi paket pekerjaan bernilai miliaran rupiah yang tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Alfred juga berharap, tiga Tersangka yang sudah ditahan bisa mengungkap fakta dugaan keterlibatan pihak lain dalam persidangan nanti sehingga kasusnya menjadi jelas.

“Kita berharap, ketiga Tersangka bisa mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Mnesatbatan yang telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp1,1 miliar”, kata Alfred yang dihubungi NTTOnlinenow.com Jumat (08/07/2022).

Foto ilustrasi penahanan tersangka