Camat Lamaknen Mau Luma : Perencanaan Dana Desa “Abal-Abal” Akan Dipangkas

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Camat Lamaknen Hironimus Mau Luma mengingatkan para kepala desa agar dalam perencanaan pengelolaan keuangan dana desa harus berpihak kepada kebutuhan dasar warga.

Mantan Kabag Humas Setda Belu itu menegaskan akan memangkas anggaran dana desa jika dalam pengelolaan atau penggunaannya asal-asalan, tidak berpihak pada warga yang menjadi kebutuhan dasar warga dalam desa.

“Saya ingatkan para kepala desa, perencanaan dana desa kalau abal-abal, tidak memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa saya akan cut (pangkas, red) saat asistensi di kecamatan. Karena setiap perencanaan ADD sebelum ke Kabupaten harus asistensi di Kecamatan,” ingat dia kepada media di Atambua, Selasa (28/1/2020).

Dijelaskan bahwa, pasca dilantik sebagai Camat Lamaknen dana sesuai pantauan desa-desa selama ini penggunaan anggaran dana desa dinilai masih jauh dari harapan dimana tidak mengurangi kemiskinan.

“Saya sudah berkeliling di beberapa desa, dan saya lihat perencanaan anggaran dana desa masih belum baik, belum menyentuh kebutuhan dasar warga masyarakat desa,” sebut dia.

Dikatakan, kebutuhan dasar yang langsung menyentuh warga masyarakat desa dimaksud seperti kebutuhan akan sandang dan pangan. “Kebutuhan dasar masyarakat desa ya, seperti kebutuhan sandang dan pangan,” terang Mau Luma.

Tak saja itu, diingatkan juga kepada para kepala desa agar anggaran dana desa tidak dibawa keluar dari wilayah kecamatan sehingga perputaran uang ADD yang mencapai miliaran ini bisa berputar di setiap desa.

“Uangnya (ADD) tidak boleh keluar dari kecamatan, harus berputar di kecamatan sehingga bisa membawa dampak kesejahteraan buat warga masyarakat,” tandas dia.

Tambah Mau Luma, sebagai Camat saat ini dirinya bersama masyarakat desa dalam wilayah Kecamatan tengah gencar melakukan kegiatan penghijauan untuk mencegah terjadinya bencana longsor yang ada di wilayah kecamatan yang berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste.

Untuk diketahui, tugas pembinaan dan pengawasan desa oleh Camat
sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa khususnya pasal 154.