Jaksa Didesak Periksa Mantan Bupati TTU Terkait Fee Proyek Alkes 15 Persen

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulus Modok, meminta Kejaksaan Negeri setempat untuk memeriksa mantan Bupati, Raimundus Sau Fernandes yang disebut terlibat dalam dugaan Korupsi Alat Kesehatan sebesar Rp2,7 Miliar di RSUD Kefamenanu Tahun 2015.

Hal itu ditekankan Ketua Garda TTU, Paulus Modok setelah terungkap melalui surat dakwaan yang dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H.

Dalam surat dakwaan yang dibacakannya sendiri, dalam sidang perdana kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alkes Jilid II RSUD Kefamenanu TA 2015, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar, dari total nilai proyek Rp 5,7 miliar, mengatakan mantan Direktur RSUD Kefamenanu sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA), I Wayan Niarta, memerintahkan Yoksan MDE Bureni selaku PPK untuk meminta jatah fee sebesar 15% kepada kontraktor pelaksana.

“Nanti sampai sana, minta fee 15 persen untuk Bupati (mantan Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes, S.Pt, Red), kita (KPA dan PPK) dan Pokja,” kata Jimmy Lambila, mengutip percakapan I Wayan Niarta dengan Yoksan MDE Bureni.

Baca juga : Korupsi Alkes Rp2,7 Miliar, Kajari TTU Ungkap Ada Fee 15% Untuk Mantan Bupati, Raimundus Fernandes 

Lanjut Paulus Modok, Kajari TTU sudah menyebut nama Raimundus Fernandes sehingga perlu dibongkar tuntas semua yang terlibat.

“Kita desak Kejaksaan Negeri TTU harus bisa membongkar tuntas pihak – pihak yang terlibat dalam mafia proyek Alkes. Jangan asal sebut – sebut nama saja. Siapa yang meminta fee, itu juga patut diduga dan diperiksa. Karena semua orang ingin ada kepastian hukumnya”, tegas Paulus Modok, kepada NTTOnlinenow.com Jumat (24/06/2022).

Menurutnya, ketika nama seseorang disebut dalam persidangan, seharusnya ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan sehingga diketahui jelas orangnya terlibat atau tidak.

Sebagaimana dalam sidang korupsi Alkes jilid I jelas Paulus, Ongky Manafe pernah menyebut ada keterlibatan mantan Dirut RSUD Kefamenanu, I Wayan Niarta dan Raimundus Fernandes. Sekarang, dalam sidang korupsi Alkes Jilid II, Kajari TTU sendiri juga yang menyebut dugaan keterlibatan Raimundus Fernandes dalam surat dakwaan yang dibacakannya.

“Jadi, Kejaksaan Negeri TTU harus bertanggungjawab terhadap penyebutan nama orang – orang yang terlibat dalam mega proyek Alkes. Semua nama yang disebutkan harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Jangan hanya orang kecil yang jadi korban”, pinta Paulus Modok.

Padahal, lanjutnya ada orang yang mengaktori itu.

Foto : Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulus Modok.