Korupsi Alkes Rp2,7 Miliar, Kajari TTU Ungkap Ada Fee 15% Untuk Mantan Bupati, Raimundus Fernandes

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara kasus korupsi Proyek Pengadaan Alkes 2015 jilid Il, pada Jumat (17/6/2022) lalu mengungkap fakta yang sangat mengejutkan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakannya sendiri, dalam sidang perdana kasus Korupsi Proyek Pengadaan Alkes Jilid II di RSUD Kefamenanu TA 2015, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar, dari total nilai proyek Rp 5,7 miliar, mengatakan mantan Direktur RSUD Kefamenanu sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA), I Wayan Niarta, memerintahkan Yoksan MDE Bureni selaku PPK untuk meminta jatah fee sebesar 15% kepada kontraktor pelaksana.

“Nanti sampai sana, minta fee 15 persen untuk Bupati (mantan Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes, S.Pt, Red), kita (KPA dan PPK) dan Pokja,” kata Jimmy Lambila, mengutip percakapan I Wayan Niarta dengan
Yoksan MDE Bureni.

Para wartawan mencoba mengorek keterangan dari Jimmy Lambila, kenapa ia turun langsung bertindak sebagai JPU, apakah karena adanya fakta mengejutkan terkait permintaan fee proyek 15 persen?

“Bukan itu alasannya. Saya bertindak sebagai JPU karena kita kekurangan tenaga jaksa. Semua jaksa saya sibuk memeriksa kasus korupsi dan perkara lainnya,” elak Jimmy Lambila.

Tentang fakta permintaan fee 15 persen itu, lanjut Jimmy, dalam sidang perkara korupsi Alkes Jilid I, kontraktor pelaksana juga sudah mengakui terus terang adanya permintaan fee itu.

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, diperiksa jaksa soal kasus korupsi Proyek Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu TA 2015 senilai Rp 5,7 Miliar.

Dalam kasus itu, sudah 32 pejabat dan mantan pejabat yang diperiksa sebagai saksi.

Kasus proyek ini sudah ditingkatkan jaksa dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebab ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar dari total nilai proyek Rp5,7 miliar.

Namun saat diperiksa jaksa sebagai saksi, Ray Fernandes membantah menerima sogokan Rp 250 juta dari kontraktor bernama Ongky Manafe.

Mantan Bupati TTU, Raimundus Sau Fernandes, S.Pt, yang pernah dikonfrimasi terpisah via ponselnya, Senin (21/03/2022) pagi, membenarkan ia sudah diperiksa jaksa.

Namun Ketua DPW Partai NasDem NTT ini membantah keras menerima sogokan sebesar Rp 250 juta dari kontraktor Ongky Manafe, dalam kasus pengadaan Alkes fiktif Bank Darah di RSUD Kefamenanu.

“Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima sogokan dari Ongky Manafe, bertemu dia saja saya tidak pernah,’ bantahnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya Kuasa Direktur PT Karya Imanuel Mulia, Ongky Manafe, mengaku setor uang Rp 250 juta kepada mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.

Pengakuan Ongky Manafe ini disampaikan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (24/05/2021) lalu.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Teddy Windiartono didampingi hakim anggota Elmayawati Fau dan Gustaf Marpaung.

Dalam kesempatan sidang Senin siang, JPU Benfrid C. Foeh, menghadirkan 5 orang saksi dari pokja. Yaitu Chrysugonus Bifel, Yuventus Reku, Yustinus Binsasi,
Gregoriussen R. Asten dan Silvester Lapit.

Saat itu majelis hakim memberi kesempatan kepada Ongky Manafe untuk menanggapi keterangan para saksi dari pokja Proyek Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu.

“Saya setor Rp250 juta ke mantan bupati,’ kata Ongky Manafe.

la tidak merinci, uang disetor dengan cara transfer ke rekening, menyerahkan secara langsung (tunai) ataukah melalui perantara.

Ongky Manafe pun tidak menjelaskan secara rinci tujuan pemberian uang ke mantan Bupati TTU apakah terkait proyek Alkes RSUD Kefamenanu atau terkait pinjam meminjam uang.

Meskipun pengakuan Ongky Manafe terkait adanya fee Rp250 juta kepada Raimundus Fernandes dibantah yang bersangkutan, namun Ongky Manafe tetap menegaskan ia menyerahkan uang sogokan bukan hanya untuk Raimundus Fernandes tapi juga kepada 5 anggota Pokja, masing – masing sebesar Rp125 juta.

“Bukan hanya fee Rp250 juta ke Raimundus Fernandes, kepada 5 anggota Pokja juga saya setor. Masing – masing Rp125 juta”, tegas Ongky Manafe dalam ruang sidang.