Dugaan Penyimpangan DD dan ADD Letneo, Mantan Kades dan Mantan Bendahara Akui Temuan Inspektorat Kabupaten TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Mantan Kepala Desa Letneo Periode 2014 – 2019 memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) untuk dimintai keterangan.
Terpantau, pada Senin (30/05/ 2022) pukul 09.15 Wita, mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun hadir di Kejaksaan Negeri TTU, sehubungan dengan laporan dugaan penyimpangan dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Baca juga : Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Jaksa Mulai Lakukan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo di TTU
Mantan Kepala Desa ini, hadir dengan membawa sejumlah dokumen terkait untuk diklarifikasi. Yang bersangkutan juga mengakui temuan hasil Inspektorat Kabupaten TTU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Roberth Jimmy Lambila,S.H, M.H yang dikonfirmasi NTTOnlinenow.com Rabu (01/06/2022) melalui Kasi Intel Hendrik Tiip, S.H membenarkan adanya undangan klarifikasi yang dilayangkan pihak Kejaksaan ke BPD dan mantan Kades.
“Iya benar, kita sudah undang semua pihak guna dilakukan klarifikasi terkait laporan pengaduan BPD Letneo. Mantan Kepala Desa Letneo, MF dan mantan Bendaharanya, YSE sudah memenuhi undangan pihak Kejaksaan dan yang bersangkutan mengakui temuan Inspektorat Kabupaten TTU”, jelas Hendrik Tiip.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan masih menunggu dokumen lain yang memperkuat laporan pengaduan BPD Letneo.
“Kami masih menunggu beberapa dokumen lain yang diminta untuk diserahkan. Seperti SPJ yang belum dibuat. Segera kami cross check juga fakta di lapangan sesuai keterangan mantan Kades dan mantan Bendahara”, kata Hendrik.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan masyarakat Desa Letneo, bersama Ketua BPD Desa Letneo, kembali menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, guna menanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi yang sudah pernah dilaporkan.
Perwakilan masyarakat Desa Letneo ini juga menyerahkan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Letneo Tahun Anggaran 2017-2019 oleh Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun dan dugaan penyelewengan Tahun Anggaran 2019 serta tahun 2021 oleh penjabat Desa Letneo.
Sementara, terkait LHP Inspektorat Ketua BPD Letneo, Paulus Malafu mengatakan pengaduan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu sudah sesuai dengan LHP dari Inspektorat.
“Pengaduan kami juga sesuai dengan hasil temuan Inspektorat kabupaten TTU”, aku Paulus, dikutip dari berita sebelumnya.
Kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri TTU, Paulus Malafu telah mengantar bukti fisik penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun yang mana selama menjabat sebagai kepala desa sejak tahun 2015 hingga 2018, terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang dianggarkan dari Dana Desa namun tidak dilaksanakan.
Foto : Mantan Kepala Desa Letneo, MF dan mantan Bendahara, YSE saat memberi keterangan kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri TTU, Hendrik Tiip, S.H di Kejaksaan Negeri TTU, Senin (30/05/2022).

