Masuk Wilayah Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Atambua Deportasi 5 WNA Timor Leste
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan penindakan terhadap lima Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang melintas ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Kelima warga negara Timor Leste masuk melalui jalur tikus perbatasan Sakato, TTU dengan Distric Oecusse diamankan petugas saat melakukan giat operasi mandiri di sekitar PLBN Wini, Kabupaten TTU.
“Kelima warga negara Timor Leste sudah dipulangkan atau deportasi melalui PLBN Wini tadi,” ujar Kakanim Atambua, K. A Halim, Senin (22/5/2023).
Dijelaskan, kelima warga Distric Oecusse itu sebagai berikut, Rosa Delima Teme (60), Maria Goreti Kebo (40) status ibu rumah tangga, Joaon Debrito Coa (16), Nerzio Coa (14) dan Estavanya Binsasi(11) status pelajar.
Menurut Halim, setelah dimintai keterangan oleh petugas inteldakim, kelima WNA tersebut mengatakan tujuan masuk ke wilayah Indonesia untuk membeli obat dan ingin membeli sembako di pasar.
Dalam keterangan seorang warga dari kelima WNA tersebut juga mengatakan bahwa masih banyak warga Negara Timor Leste yang pada hari ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Jalur Ilegal dan tidak memiliki dokumen resmi.
Dikatakan, kelima WNA asal Timor Leste tersebut telah melakukan kegiatan pelanggaran Keimigrasian dengan masuk wilayah Indonesia tanpa melewati TPI (Jalur Ilegal, Pasal 113 UU No.6 Tahun 2011). dan dikenakan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian.
Lanjut dia, pemulangkan kelima WNA tersebut kembali ke Negara asalnya secara langsung melalui pintu gerbang Pos Lintas Batas Negara Wini dikarenakan dari kelima WNA tersebut terdapat 3 (tiga) anak-anak dan 1 (satu) orang lansia diantar langsung Yehezkiel Djami Kepala Seksi Inteldakim Kanim Atambua selaku ketua tim operasi mandiri.
“Pukul 11.00 Wita, Tim inteldakim berhasil memulangkan kelima WNA tersebut yang diterima langsung oleh petugas Imigrasi Negarau-Sakato Timor Leste (Marcus Chaves Pires),” sebut Halim.

