Tiga Kali Lelang Desain Perencanaan RSP Ponu, Pokja Obok – obok Regulasi. Pemenang PT. Sun Con Dibatalkan, Diganti PT. Fasade
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – PT. Surya Unggul Nusa (SUN) Con, yang semula dimenangkan Panitia/Pejabat Pengadaan Pokja PBJ Ponu, Lelang Desain Perencanaan untuk kegiatan kontraktual (Reguler) Tematik Rumah Sakit Pratama Ponu Tahun Anggaran 2022 dengan harga terkoreksi RP. 929.477.703, mendadak dibatalkan awal Mei lalu .
Pembatalan kemenangan PT. SUN Con oleh Ketua Pokja, Antonius Abatan dinilai Pegiat Anti Korupsi menerapkan diskresi / prerogatif Lelang.
” Tiga kali lelang, Anton Abatan obok – obok regulasi semaunya. Kemenangan PT. SUN Con dibatalkan, diganti PT. Fasade”, protes Ketua Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK) NTT, Yohanes Hegon Kelen Kedati.
Yohanes kembali menyoroti tindakan kesewenangan Antonius Abatan yang seenaknya mengobok – obok regulasi sejak awal dimulainya pelelangan.
Awalnya, pembatalan lelang sepihak oleh Pokja. Kemudian, Pokja mengeluarkan undangan semaunya diikuti syarat yang bertentangan dengan regulasi dan memenangkan rekanan yang memiliki SKA ahli yang digunakan oleh 2 perusahaan.
Sekarang, malah kembali membatalkan rekanan yang dinyatakan menang yakni PT. Sun Con dan memenangkan PT Fasade.
“Diduga PT Fasade ini digunakan oleh oknum yang sama dalam pekerjaaan Pra desain awal dan Master desain awal. Oleh karena itu, APH harus bisa melakukan pembuktian terbalik dan menginvestigasi mafia proyek yang mengatur skenario ini”, kata Yohanes saat dihubungi NTTOnlinenow.com, Kamis (19/05/2022).
Menurutnya, skenario itu sudah terbaca. Dana proyek pembangunan RSP Ponu tersebut dikawal oleh pejabat dari Partai berlambang Beringin dan ada aktor dilapangan yang ditunjuk oleh Partai.
Dalam berita terdahulu, nama Kristoforus Efi, Ketua DPD II Golkar TTU ikut terseret dalam dugaan intervensi Pokja PBJ, Antonius Abatan pelaksanaan Proyek Pembangunan RSUP yakni pengadaan alat – alat kesehatan (alkes) senilai Rp 9 Miliar.
Diketahui, proyek Pembangunan RSUP Ponu bersumber dari DAK Afirmatif Bidang Kesehatan TA 2022 senilai Rp 50 miliar. Dari jumlah itu, Rp 9 miliar dialokasikan untuk pengadaan Alkes.
Baca juga : Ketua DPD II Golkar TTU, Diduga Terlibat Intervensi Proyek Alkes RSUP Ponu
Kristoforus Efi juga diduga sebagai aktor lapangan yang ditunjuk oleh Partai. Terbukti dari pertemuan antara dirinya, Melki Lopes, Ketua Pokja, Antonius Abatan di rumah Ketua Pokja menyusul reses petinggi partai dan pertemuan dengan orang nomor 1 di Kabupaten TTU.
Terkait tudingan intervensi darinya, Kristoforus Efi mengaku pernah berkunjung ke rumah Ketua Pokja tapi hanya sekedar untuk minum kopi dan berdiskusi soal Infrastruktur jalan di TTU terutama untuk Alokasi TA 2022 di Wilayah Dapil IV yang sangat minim. Sehingga menurutnya, perlu di dorong agar di TA 2023 bisa memperhatikan Kondisi Infrastruktur di Dapil 1V.
“Kami mendiskusikan juga soal upaya – upaya pendanaan, baik lewat APBD maupun APBN karena TTU mengalami Keterbatasan Fiskal Daerah. Dalam diskusi tersebut ada juga Konsultan Perencana yang mendesain RS Pratama Ponu dalam Tahap Pra Desain yang dibiayai lewat APBD Perubahan TA. 2021, saudara Melki Lopes dan staf serta salah satu rekan mitra Konsultan yang berasal dari Kupang. Intinya saya menyampaikan ke mereka untuk mendiskusikan secara baik sisi perencanaan agar kehadiran RS Pratama bisa membawa kebanggaan untuk masyarakat TTU khususnya di wilayah Pantura dan ada manfaat jangka panjang. Setelah itu saya pamit pulang ketika mereka mau berdiskusi soal teknis karena itu bukan ranah saya”, aku Kristo beberapa waktu lalu.
Namun pertemuan dan pembahasan dimaksud menjadi janggal bagi Pegiat Anti Korupsi. Pasalnya Ketua Pokja, Antonius Abatan bukanlah penentu atau pemutus anggaran ke dapil – dapil.
“Sangat lucu, pengakuan itu. Seorang Ketua DPD II bertanya soal proyek di dapilnya. Apakah Antonius Abatan itu pemutus anggaran. Dia hanya eksekutor Lelang bukan penentu alokasi anggaran ke dapil – dapil”, tandas Yohanes.
Lanjutnya, Ketua Parpol bertandang ke rumah Ketua Pokja di saat Ketua Pokja sedang bergiat untuk melaksanakan rangkaian urusan dalam menghadirkan sebuah Rumah Sakit besar di Kabupaten TTU.
“Apalagi, masuknya Rumah Sakit itu atas perjuangan orang Golkar di Pusat. Ketua Parpol ini koq’ urus Dapil yang merupakan basis suaranya? Ketua Parpol itu urus satu TTU, bukan cuma urus Dapil yang menjadi basis suaranya. APH perlu telusuri ini”, ungkap Yohanes.
Seorang Ketua Parpol, lanjutnya meminta Ketua Pokja untuk memperhatikan infrastruktur di Dapil yang merupakan basisnya.
“Itu namanya intervensi. Sebagai Ketua Parpol harusnya tahu jalur penyampaiannya yakni melalui Fraksinya yang ada di DPRD. Melalui jalur Legislatif, bukan langsung ke Eksekutif?!
Itu namanya ‘salah kamar’.
Jadi Ketua Golkar tidak untuk urus kebesaran Golkar di TTU tapi untuk urus basis di Dapilnya”?, tandas Yohanes.
Sudah jelas tambahnya, Melki Lopes sebagai Konsultan Lokal yang memang adalah jagonya tiga serangkai (KPA, PPK, Pokja), sehingga 2 kubu itu dipertemukan dalam satu paket.
“Sangat mengecewakan, 2 kubu mainan mereka sangat tidak profesional. Sehingga terkesan mengabaikan semua regulasi dan menafikan hal – hal yang seharusnya dijalankan sesuai Perpres dan urutannya yang mengatur tentang tender dan lain – lain”, bongkar Yohanes.
Kemenangan PT. Fasade pun diduga merupakan settingan pejabat partai berlambang Beringin yang membawa dan mengawal proyek pembangunan RSP Ponu ke TTU.
“Diduga pembatalan kemenangan PT. SUN Con merupakan settingan pejabat partai berlambang Beringin. Mereka memang harus tetap memakai Melki Lopes karena Melki Lopes desain awal.
Jadi jelas disini, Melki disiapkan oleh tiga serangkai, KPA, Pokja dan PPK”, kata Yohanes.
Yohanes Kelen tidak menyangka, lelang yang dimenangkan PT. Sun Con dibatalkan Pokja kemudian diganti PT. Fasade milik Melki Lopes yang menurutnya tidak memiliki dokumen lengkap.
Ia pun mendesak PT. SUN Con untuk jujur bahwa ada deal tertentu antara PT. SUN Con dengan pokja sejak awalnya.
Padahal, menurutnya dokumen PT. Fasade terdapat kekurangan.
“Pajaknya tidak ada. Sementara PT. Sun Con ini punya pengalaman lebih dari apa yang diminta oleh panitia, lalu dikalahkan lagi. PT. SUN Con diduga sudah kasih fee ke Ketua Pokja. PT Suncon harus jujur bahwa ada deal tertentu dengan pokja sejak awal. Kenapa dia dimenangkan lalu setelah itu kaget dibatalkan kembali”, desak Yohanes.
PT. Fasade merupakan perusahaan yang hanya berganti baju, tapi orang yang sama. Menunjukkan kartel di TTU begitu masif menurutnya, sehingga semua yang terlibat perlu diperiksa APH.
Berita terkait : Diduga Dua PT Gunakan SKA Yang Sama, APH Diminta Sita Dokumen Lelang Desain RSP Ponu
Untuk diketahui, kemenangan PT. Sun Con dibatalkan Pokja setelah Pegiat Anti Korupsi menyoroti Pokja terkait adanya indikasi rekayasa dari pihak – pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat. Dikarenakan skor akhir dengan nilai 93.23 untuk kemenangan PT. Sun Con.
Penentuan kemenangan perusahaan tersebut dengan skor akhir tertinggi 93.23 dinilai Pegiat Anti Korupsi sangat janggal dan telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan keuangan negara dan / atau masyarakat serta peserta lelang lainnya yang turut dirugikan saat mengikuti tender tersebut.
Sementara dua perusahaan lainnya terlihat jelas mempunyai harga penawaran yang lebih rendah yaitu PT. Fasade Kobetama Internasional, dengan Penawaran Rp. 828.272.500 dan PT.Tisaga Konsultan Rp. 911.438.000.
“Penawaran terendahlah yang harusnya dinilai secara objektif oleh Pokja PBJ. Panitia pengadaan tidak adil dan jelas ada indikasi KKN untuk memenangkan peserta tertentu. Ini harus dievaluasi kembali”, pungkas Yohanes beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Pokja PBJ, Antonius Abatan belum berhasil dikonfirmasi.
Foto : Yohanes Hegon Kelen Kedati, Ketua Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK).

