Diduga Dua PT Gunakan SKA Yang Sama, APH Diminta Sita Dokumen Lelang Desain RSP Ponu
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Pegiat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Aparat Penegak Hukum (APH ) untuk menyita dokumen Lelang dua perusahaan yang mengikuti tender Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Ponu, Desain Perencanaan untuk kegiatan kontraktual (Reguler) Tematik RSP Ponu, jenis pengadaan Jasa konsultasi Badan Usaha Non Konstruksi dengan pagu Anggaran sebesar Rp1.225. 080.000,- HPS Rp. 136.572 625,-.
Dua Perusahaan dimaksud, yakni PT. Surya Unggul Nusa (SUN) Cons dan PT. Tejamuksi Rekasarana. Keduanya diduga menggunakan ijasah tenaga ahli yang sama.
“Kita minta APH sita dokumen lelang PT.Sun Cons dan PT.Tejamuksi Rekasarana. Diduga kedua perusahaan ini menggunakan ijasah tenaga ahli yang sama”, kata Ketua GRAK NTT, Yohanes Hegon Kelen.
Menurutnya Ketua Pokja PBJ, Antonius Abatan tidak cermat menyikapi dugaan itu, padahal sudah mengetahui terlebih dahulu namun tetap berjalan dalam tahapan- tahapan yang tidak prosedural.
Sebelumnya diberitakan, WT salah satu sumber terpercaya membeberkan masalah – masalah awal dalam upaya Pokja PBJ memenangkan perusahaan tertentu dalam tender dimaksud, sehingga perlu menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).
Pertama, Banyak perusahaan yang tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi.
“Karena waktu yang begitu singkat dugaan mainan panitia untuk meloloskan rekanan jagoannya yang sudah dihadirkan di TTU sebelum undangan dikeluarkan. Waktu efektif cuma 9 jam, padahal banyak perusahaan yang mememenuhi syarat. Namun permainan waktu dari panitia, menggugurkan puluhan rekanan yang akan ikut mendaftar”, kata WT.
Kedua, terkait syarat yang sangat mengada – ada dari Pokja, yakni Kewajiban Perpajakan Tahun Pajak terakhir (SPT) Tahunan tahun 2021 dan Laporan Keuangan dari Akuntan publik tahun terakhir (tahun 2021).
“Permintaan dari panitia untuk SPT tahun 2021 itu tidak ada dalam aanwijzing tetapi wajib dilampirkan saat Undangan Klarifikasi Kualifikasi dari Pokja.
Melihat aturan sekarang, memberikan laporan pajak 2021 bukanlah hal yang substansial untuk menggugurkan peserta lainnya”, kata WT.
Ungkapnya lebih lanjut, saat tender ulang syarat diperberat. Namun ketika rekanan bisa memenuhi syarat itu, panitia malah menggunakan jurus lama yakni SPT 2021.
Ketiga, Ada perusahaan yang sudah hadir di TTU sebelum undangan dikeluarkan.
“Diduga perusahaan – perusahaan yang dianggap ‘Pengantin’ nya panitia itu, sudah hadir di TTU sebelum undangan dikeluarkan. Artinya 1 perusahaan dari luar itu dibawa oleh orang lokal yang nota bene adalah orang dalam juga. Lalu dua perusahaan itu memang sudah kolaborasi dengan pokja melalui pihak ketiga”, lanjut WT.
Ia menuding proyek ini sudah bermasalah sejak awal.
“Dari proses Pra Desain, Master Plan Desain itu sudah bermasalah. Ini karena PPK terlalu menggampangkan Konsultan Pra Desain dan Master Plan. Padahal sebenarnya ini yang menjadi kunci utama”, protesnya.
Ia juga meminta APH untuk memeriksa dokumen Pra Desain dan Master Desain awal, yang dikerjakan dua perusahaan yang menang, yakni CV. Yerrof dan CV. Geometri Pratama.
Keempat, menyangkut Laporan SPT dan Audit Akuntan Publik yang mendahului regulasi.
“Memangnya perusahaan punya link bagus di kantor pajak? Sehingga Laporan SPT nya mendahului regulasi. Dan Audit Akuntan Publik juga lebih cepat. Kita juga minta APH bisa bekerja sama dengan pihak Pajak untuk mempertanyakan perusahaan – perusahaan yang lengkap dengan Laporan SPT 2021 dan laporan keuangannya”, sambung salah satu rekanan.
Kelima, Ada praktek pinjam Bendera.
“Diduga dua CV yang pinjam bendera dari desain awal dan Master Plan jagoan mereka, adalah CV. Geometry Pratama dengan Direkturnya Handi Christ Mumu, ST dan CV. Yerrof, dengan Direkturnya Deddy H.S Messah, ST. APH perlu memanggil Pokja dan sita Dokumen Non Lelang dua paket Pra Desain RS Pratama Ponu dan Paket Pembuatan Master Plan”, sambung rekanan lainnya.
Keenam, Track Record Pokja, PPK dan KPA ‘buruk’.
“Apakah di TTU sudah tidak ada orang lain lagi yang bisa secara profesional menangani proyek – proyek ini. Track Record tiga serangkai ini buruk”, ungkap salah satu rekanan yang enggan disebutkan namanya.
Pokja PBJ, sambungnya terindikasi mengubah, mengganti ketentuan yang diatur dalam peraturan ini untuk memenangkan peserta tender tertentu dan menggugurkan peserta lainnya.
Baca juga : Lelang By Desain RSP Ponu, Selain Permainan Waktu, Ada Indikasi Pemalsuan SPT dan Audit Akuntan Publik
Foto : Yohanes Hegon Kelen, Ketua Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK).

