Polemik Pinjaman Daerah Rp200 M, Feby Sebut Bola Panas Jangan Dilempar ke DPR Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggota DPRD Belu Theodorus Manehitu Djuang angkat bicara terkait polemik pinjaman daerah senilai Rp200 miliar yang direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Belu di Bank NTT.
Feby sapaan akrab Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan, rencana pinjaman uang sebesar Rp 200 miliar itu dibatalkan sendiri oleh pihak Pemerintah Daerah bukan ditolak oleh DPRD Belu.
“Saya heran dengan sikap Pemerintah yang buat usulan kemudian batalkan usulan itu sendiri lalu bilang DPRD yang tolak tanpa alasan. Jangan lempar bola panas ke lembaga Dewan,” tandas Feby saat dikonfirmasi media, Sabtu (13/11/2021) malam.
Dijelaskan bahwa, sejauh ini Pemda Belu baru presentasikan soal pinjaman daerah bersama banggar belum di paripurna. Sedangkan syaratnya harus persetujuan dalam paripurna. “Dalam presentasi itu disampaikan bahwa tahun 2022 kita membayar bunga dan provisi sebesar 18 miliar, 2023 membayarkan 108 miliar dan 2024 108 miliar,” terang Feby.
Sebetulnya mekanisme pembahasan juga bukan hanya setelah bahas di banggar dan selesai Karena bagaimanapun juga untuk setuju, tentu setiap Fraksi akan menggali atau mengkaji dengan standarnya masing-masing.
“Nah ini juga butuh waktu walaupun dalam Peraturan Pemerintah no 56 di atur soal paling lambat 30 hari setelah di sampaikannya permohonan. Setiap keputusan tentu mempunyai resiko hukumnya,” ujar dia.
Lanjut Feby, disisi lain pada tahun 2023 akan ada pembahasan APBD 2024 yang mana kita harus menyiapkan dana pemilu yang tidak sedikit. Pasalnya, ada pemilu dan pilkada 2024 yang membutuhkan anggaran miliaran rupiah.
“Ini juga sebagai bahan kajian nantinya. Masyarakat juga jangan di bebankan lagi membayar hutang karena bagaimanapun juga untuk membayar pinjaman itu, sumber dana utamanya dari PAD yang di peroleh dari retribusi dan lain-lain sebagai sumber PAD. Kan yang bayar semua jenis retribusi itukan rakyat juga,” ketus dia.
Dia menambahkan, sebelum pembahasan di paripurna, Pemerintah melalui Sekda Belu Yohanes Prihatin berkomunikasi langsung dengan salah satu wakil pimpinan DPRD sesaat sebelum rapat internal terkait pinjaman itu.
“Sekda telepon Wakil Ketua 1 untuk batalkan pinjaman itu. Maka sesuai mekanisme administrasi, DPRD harus meminta pemerintah menarik kembali dokumen KUA-PPAS penyesuaian dan batalkan pembahasan pada sidang paripurna,” ucap Feby.
Senada Wakil Ketua II DPRD Belu Cypri Temu yang dihubungi terpisah menuturkan, lembaga sudah selesai dalam rapat banggar dan sudah terima bukan menolak, kemudian harus dibawa ke sidang paripurna persetujuan.
Namun, karena tidak memenuhi kuorum, pada Selasa (09/11) diagendakan rapat pimpinan Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan untuk mempersiapkan pembahasan ulang. Sebelum masuk ke rapat pinjaman daerah diminta konfirmasi ulang ke Ketua TAPD dalam hal ini Sekda Belu.
Saat ditelpon oleh salah satu unsur Pimpinan, Sekda mengatakan terkait Pinjaman, Pak Bupati tidak mau lagi dan dibatalkan. Dari hasil konfirmasi itu maka kami mengatakan kita tidak perlu membahas lagi pinjaman daerah karena Pemerintah tidak mengajukan lagi.
“Jadi DPR tidak menolak rencana pinjaman daerah, kalau menolak pasti tidak diterima di rapat banggar sebelumnya, langkah berikutnya ke rapat paripurna persetujuan saat itulah Pemerintah mundur,” ujar Temu asal Fraksi NasDem itu.
Sementara itu, Sekda Belu Johanes Andes Prihatin membenarkan adanya komunikasi via telepon. Dirinya sering berkoordinasi dengan para pimpinan untuk kelancaran sidang. Termasuk ketika memberikan sinyal bahwa kami (Pemerintah) siap seandainya DPRD tidak menyetujui.
“Petunjuk Pak Bupati jelas, siapkan juga RAPBD 2022 tanpa pinjaman daerah. Hanya untuk membatalkan tentu tidak. Karena sebagai Sekda, saya tidak punya wewenang membatalkan agenda yang sudah digulirkan oleh DPRD. Apalagi soal pinjaman ini sudah dibahas di banggar dan sudah disetujui banggar, dan siap ke pleno,” ucap dia.
Lanjut mantan Kadis Kominfo itu, pelaksanaan Banggar juga melalui surat pimpinan DPRD ke pemerintah. Pleno juga melalui surat pimpinan DPRD ke pemerintah, shgga bupati hadir, walaupun pleno tidak jadi dilaksanakan.
“Tentu pemerintah bertindak atas dasar surat pimpinan ini. Tanggal surat 10 November 2021 dengan nomor surat DPRD. 172.2/241/XXI/2021. Masa sekda bisa batalkan agenda hanya lewat telepon,” tutup Prihatin.

