Mobil Dinas DLH Belu Tanpa Dokumen Ditilang Satlantas Polres Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kendaraan dum truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Belu ditilang Satuan Lalu Lintas Polres Belu, Selasa (10/5/2022).

Mobil Dinas warna kuning dengan nopol 8031WR dikemudikan Anton Hane diduga beroperasi tanpa surat-surat identitas kendaraan dan pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi(SIM).

Kepada awak media di Kantor Satlantas Polres Belu, Sopir mobil Anton Hane mengakui bahwa mobil yang ia kemudi tidak dilengkapi STNK dan BPKB.

“Saya tidak ada SIM. STNK dan Pajak juga tidak ada. Bendahara yang urus. Mungkin ada di bendahara di kantor,” terang dia.

Diketahui, kendaraan Dinas dum truck milik Dinas Kebersihan ini ditilang di jalan Trans Timor desa Naekasa saat hendak menuju ke Tempat Pembuangan Akhir sampah di Lelowai kecamatan Tasifeto Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupten Belu, Heribertus Mau Tes menyampaikan akan segera meminta Bendahara Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek keberadaan surat-surat kendaraan yang ditilang.

Ditanyai soal keberadaan surat-surat kenderaan tersebut, Heribertus mengatakan bahwa hal tersebut adalah urusan dinas.

“Minta maaf inikan urusan dinas jadi nanti bisa diikuti disana saja,” jelas dia saat dikonfirmasi.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Belu, AKP Brian Wicaksono menghimbau Pemda untuk mendata para sopir agar didata dan diurus SIM

Brian mengatakan bahwa meskipun kendaraam dinas tapi sebaiknya kendaraan dan sopir dilengkapi dengan surat-surat supaya tidak mengganggu pelayanan.

“Sebaiknya Pemda Belu lakukan pendataan para sopir supaya urus SIM sebab kalau terjadi kecelakaan, mobil plat merah, kasian para sopir. Lalu surat seperti pajak dan STNK harus diperhatikan,” ujar dia.

Diketahui, guna menjaga ketertiban lalu lintas di wilyah hukum Polres Belu, Satlantas Polres terus melakulan operasi agar menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas.