Setwan Belu Terkesan ‘Tutup’ Data Perjalanan Dinas Anggota DPR
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Belu terkesan menutup data perjalanan Dinas Anggota DPRD Belu ke luar daerah.
Kesan ini diperoleh ketika awak media meminta data perjalanan Dinas Anggota DPRD Belu untuk kepentingan publikasi. Data perjalanan dinas yang diminta adalah perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Belu sejak Januari hingga Mei 2022 dimana dalam 4 bulan terakhir banyak agenda perjalanan dinas yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Belu.
Sekretaris Dewan DPRD Belu Servasius Boko yang dihubungi awak media ini sejak Senin 9 Mei 2022, belum kunjung memberikan jawaban terkait data perjalanan dinas anggota DPR Belu.
Saat awak media meminta data pada hari Senin 9 Mei 2022, Servasius mengarahkan awak medi untuk mengubungi Ketua DPRD Belu.
“Silahkan komunikasi dengan pimpinan DPR,” jawab dia singkat via pesan watssapp.
Sementara itu, Ketua DPR Belu Junior Manek Seran yang dihubungi awak media ini soal data perjalanan dinas DPR, justru mengarahkan awak media ini untuk menghubungi sekretaris dewan.
“Langsung cek di sekretariat saja,” ungkap dia singkat ketika dihubungi.
Namun ketika awak media ini kembali menghubungi Sekretaris Dewan pada Selasa 10 Mei 2022, Sekretaris Dewan malah beralasan bahwa dirinya harus berkomunikasi dengan pimpinan terlebih dahulu.
“Baik, saya kominikasikan dulu dengan 3 pimpinan agar saya tidak disalahkan,” Servasius beri alasan lagi ketika dikonfirmasi lagi pada Selasa siang 10 Mei 2022.
Perjalanan Dinas DPR sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2019 tentangperubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD(MD3).