10 Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen
Atambua,NTTOnlinenow.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melaksanakan pemusnahan barang bukti tahap pertama tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) Senin, (24/3/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Yoanes Kardinto diwakili Syafruddin, selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti bertempat di halaman Kantor Kejari Belu perbatasan RI-RDTL.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PN Atambua, Cornelis Oematan (Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Belu), Kasat Reskrim Polres Belu dan para Kanit serta tidak undangan lainnya.

Menurut Syafruddin, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 jo. UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.

“Pemusnahan ini meliputi barang bukti berupa pakaian, batu, senjata tajam, dan barang lainnya yang berasal dari 10 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” terang dia.

Jelas Syafruddin, barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari berbagai kasus di Kabupaten Belu dan Malaka. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara di gerinda dan dibakar guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Masih menurut dia, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi prosedur hukum semata, tetapi juga bagian dari upaya transparansi dalam sistem peradilan pidana.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki keputusan hukum tetap tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” tegas Syafruddin.