Rapat Tim Pora Belu Bahas Tiga Masalah Penting di Perbatasan RI-RDTL

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar rapat Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) bersama lintas sektor bertempat di aula hotel Matahari, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL, Jumat (1/11/2019).

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Azwar Anas dalam sambutannya menyampikan, dalam rapat ini akan dibahas 3 permasalahan di daerah perbatasan Belu, pertama terkait masalah adanya WNA yang memiliki KTP, masalah kedua terkait pelintas Ilegal karena banyaknya jalur tikus dan ketiga terkait dengan kebijakan bebas Visa bagi WNI ke Timor Leste.

“Jadi jangan sampai masalah-masalah yang ada di Kabupaten Belu terutama tentang pengawasan orang asing akan membuat ketidak nyamanan ataupun keamanan di wilayah Belu,” ujar dia.

“Untuk Tim Pora sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing mari kita bergandengan tangan, saling berkomunikasi, berkoordinasi yang tujuannya satu yaitu keamanan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Belu, bahwa wilayah Belu merupakan wilayah yang sangat strategis yaitu merupakan daerah perbatasan dengan Negara Timor Leste,” tambah Anas.

Lanjut dia, ditinjau dari aspek pengawasan orang asing asumsi tersebut didasarkan pada letak geografis yang mempunyai wilayah cukup luas fan juga berbatasan langsung dengan negara Timor Leste serta mempunyai 2 titik pelintasan antar negara yaitu PLBN Mota’ain dan Pos Perbatasan Turiskain.

Hal itu jelas Anas menjadikan Kabupaten Belu sebagai tempat transit maupun tujuan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Perlu diketahui bahwa kenapa sebagai tempat transit ini karena kita ketahui bersama bebrapa waktu yang telah dilakukan pengkapan Narkoba di PLBN Mota’ain yang nantinya Narkoba ini bukan dikunsumsi di NTT tapi diluar NTT.

“Jadi hal-hal ini yang perlu kita antisipasi bersama dan jangan sampai Narkoba tersebut masuknya lewat jalan tikus. Kami berharap dari BIN, Bais,TNI – Polri yang mempunyai personilnya cukup banyak koordinasinya jika menemukan hal-hal yang melanggar aturan di daerah perbatasan,” pinta Anas.

Kesempatan itu Anas yang juga Ketua Tim Pora mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya karena pada bulan Febuari 2019 lalu Tim Pora Kabupaten Belu telah menagkap 2 orang WNA China dalam operasi Gabungan Tim Pora Belu.

“Saya harapkan agar kerjasama ini dapat ditingkatkan dan diperkuat dalam pengawasan orang asing di wilayah Belu,” ungkap dia.

Dijelaskan bahwa, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua telah mendeportasi sebanyak 21 orang WNA yang telah terbukti melanggar UU tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dari semua itu didominasi oleh WNA asal Timor Leste dengan jenis pelanggaran yakni tidak mempunyai dokumen perjalan yang sah dan melintas melalui jalur tikus, ijin tinggal yang telah habis masa berlakunya atau Over Stay dan penyalahgunaan ijin tinggal.

“Pada prinsipnya kegiatan ini kita saling koordinasi tanpa mengurangi tugas pokok dan fungsi kita masing-masing dan harapkan agar teman dari Tim Pora tolong saling memberikan informasi sehingga kita bisa mengambil tindak sesuai dengan fungsi Tim Pora,” ucap dia.

Karena lanjut Anas, dalam program imigrasi dalam pengawasan orang asing ini ada Tim Pengawasan Orang Asing, ada pengawasan Mandiri dan ada pengawasan Gabungan dan apabila ada informasi akurat maka kita akan melakukan operasi gabungan. Akui dia, kami juga menyadari bahwa dalam melakukan pemgawawasan orang asing yang efektif dan efisien tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri terlebih hanya oleh pihak imigrasi namun pengawasan ini harus memdapat dukungan dari instasi lainnya.

“Yakni dengan cara bersinergi dan berkoordinasi yang berkelanjutan seperti melalui media rapat Penguatan dan Evaluasi Tim Pengawasan Orang Asing Belu ini. Hal ini kami harapkan agar permasalahan seputar orang asing di wilayah Belu dapat teratasi mengingat Tim Pora yang melibatkan instansi terkait dan memilik satuan kerja dan terstruktur sampai ke Kecamatan dan desa-desa,” ujar dia.

Masih menurut Anas, kehadiran Tim Pora bukan sebagai penghambat pembangunan, akan tetapi sebagi pendukung pembangunan dengan mengedepankan aspek security dan etika sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing anggotanya, serta mempunyai tugas dan fungsi sebagai media pertukaran infomasi dan memberi pertimbangan tentang per maslah orang asing yang ada di daerah Belu.

Untuk diketahui, kegiatan rapat Tim Pora dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menkumham RI Nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.

Adapun hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kesbangpol Belu, Kepala BNNK Belu, pejabat mewakili Kejari Belu, Bea Cukai Atambua, Kepala Karantina Pertanian, Kesehatan Pelabuhan dan Peternakan, pejabat PLBN Mota’ain, pejabat Dinas Nakertrans Belu, Wadan Satgas Yonif Raider 142/KJ, Perwira Kodim 1605/Belu, Polres Belu serta tamu undangan lainnya.