Kajati NTT Diminta, Independen dan Tegas Dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Direktur PT. SKM

Bagikan Artikel ini

Laporan Tim
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dinilai bahkan diduga kompromistis dengan tekanan pihak tertentu yang bertujuan memperlambat proses pemeriksaan terhadap Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin alias Hemus Taolin.

Alasannya, kasus Hemus Taolin sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, tetapi kelanjutan penanganan kasus tersebut terkesan lelet bahkan terkesan sengaja didiamkan.

Diketahui, Hemus Taolin diperiksa penyidik Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek pengerjaan jalan pada tiga Kabupaten di NTT, yakni proyek jalan Kapan – Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 18,6 Milyar, proyek jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp 20 milyar dan proyek lain di Kabupaten Belu.

Penilaian ini disampaikan Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu (23/4/2022).

“Kita minta jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak boleh loyo lagi dalam proses penegakan hukum atas Direktur PT Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin dalam kasus korupsi sejumlah proyek pada 3 kabupaten bernilai belasan miliar”, tulis Manbait.

Lakmas NTT, tulis Manbait, berharap Kejaksaan Tinggi NTT agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum kasus dugaan korupsi terhadap Hemus Taolin.

Penyidik Kejati NTT, kata Manbait, harus memperhatikan dengan sungguh asas peradilan yang bebas, cepat dan biaya ringan. Dan itu harus benar – benar diterapkan.

“Kasus ini yang pada tahap penyelidikan ditangani dengan cepat. Herannya setelah dinaikan statusnya menjadi penyidikan justru makin tersendat penanganannya”, kritik Manbait.

Manbait juga mengingatkan Kejati NTT agar tetap independen dan tanpa pengaruh atau tekanan kekuatan baik politik maupun daya lain yang menghambat proses penanganan kasus tersebut.

“Kejaksaan harus independen dan tegas. Tidak boleh tunduk pada kekuatan manapun selain tunduk dan melaksanakan perintah hukum sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan,” tegasnya.